Dendam Lama Berujung Maut, Kapolres OKU Tegaskan Proses Hukum Pelaku Pembunuhan di Ulu Ogan

OKU//Linksumsel-Polres Ogan Komering Ulu jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU),pada Jumat (1/5/2026).

Peristiwa tersebut mengakibatkan korban berinisial H (40), seorang petani, meninggal dunia akibat luka tusuk serius. Pelaku berinisial D (42) menyerahkan diri kepada pihak kepolisian melalui perantara Kepala Desa (Kades) beberapa jam setelah kejadian berlangsung.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menyampaikan bahwa jajarannya bergerak cepat melakukan langkah-langkah kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga pengamanan tersangka.

“Peristiwa ini sangat kami sesalkan. Namun kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai fakta yang ditemukan di lapangan,” ujar AKBP Endro Aribowo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersangka dilatarbelakangi motif dendam pribadi terkait dugaan hubungan masa lalu antara korban dengan istri tersangka. Kejadian bermula saat tersangka berpapasan dengan korban di jalan perkebunan, yang kemudian memicu emosi hingga terjadi penusukan menggunakan senjata tajam.

Setelah kejadian, tersangka sempat meninggalkan lokasi sebelum akhirnya mendatangi Kepala Desa Mendingin dan menyatakan keinginan untuk menyerahkan diri. Proses penyerahan berlangsung kondusif dan tersangka langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres OKU juga mengapresiasi peran tokoh masyarakat yang turut membantu menciptakan situasi yang aman dalam proses penyerahan diri tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum. Percayakan sepenuhnya proses ini kepada kepolisian,” tegasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 25 cm serta pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga:  Kenal Pamit Kapolsek Lembak Polres Muara Enim Penuh Kebersamaan

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa ketegasan Polres OKU merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

“Kami pastikan setiap tindak pidana ditangani secara cepat dan tepat. Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan mengimbau seluruh masyarakat untuk terus menjaga kondusivitas wilayah dan menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku.(j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!