Polisi Bongkar Rumah Pengedar Sabu di OKU, Dua Pelaku Ditangkap dengan BB Lengkap

OKU//Linksumsel-Polres OKU melalui Unit I Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan dua tersangka pengedar sabu di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Baturaja Timur, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Operasi penggerebekan dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polres OKU Iptu Fitrawadi, S.H., yang berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DMS (41) dan AA (33), keduanya buruh harian lepas warga setempat.

Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka diamankan di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan Barang Bukti (BB) berupa 16 bungkus sabu dengan total berat bruto 12,33 gram, dua unit timbangan digital warna silver, dua pipet sekop, dua ball plastik klip, dua bungkus plastik klip kosong, satu kotak rokok merek Surya Gudang Garam, serta satu kotak kacamata merek Optik Denim.

Keberadaan dua timbangan digital dalam satu lokasi yang sama mengindikasikan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran aktif dalam proses penimbangan dan pengemasan narkotika untuk diedarkan.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman pidana berat.

Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P. menegaskan bahwa temuan dua timbangan digital menjadi indikator kuat aktivitas peredaran narkotika yang terorganisir.

“Dua tersangka, dua timbangan, dan satu lokasi menunjukkan adanya aktivitas distribusi yang aktif. Ini bukan kebetulan, melainkan bagian dari sistem peredaran yang akan kami ungkap lebih lanjut hingga ke jaringan pemasok,” tegasnya.

Baca juga:  Jaga Kamtibmas Polres PALI Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tersebut.

“Polda Sumatera Selatan mengapresiasi kinerja jajaran Polres OKU yang konsisten dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap pengungkapan menjadi langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).(j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!