Penggerebekan di Madang Suku II, Polres OKU Timur Amankan Bandar dan BB Narkotika

OKU TIMUR//Linksumsel-Polres Ogan Komering Ulu Timur melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai bandar di Desa Talang Giring, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka berinisial S (42) diamankan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Iman Setiawan, S.H. segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di ruang tamu tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan Barang Bukti (BB) narkotika yang disimpan di dalam dompet kecil di kantong celana tersangka. Selain itu, turut diamankan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang tersangka.

Total barang bukti (BB) yang berhasil disita meliputi 70 paket sabu dengan berat bruto 20,50 gram, 14 butir pil ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto 5,43 gram, satu buah skop plastik dari pipet, satu buah dompet, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang rekan berinisial T yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga:  Pohon-Pohon di Kota Muara Enim Dipadati Banner Kandidat, Keindahan Jadi Semrawut

Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami terus memperkuat fungsi intelijen dan peran serta masyarakat dalam memetakan titik rawan peredaran narkoba. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat bagi bandar maupun pengedar di wilayah OKU Timur,” tegas AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa kompromi. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. (j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!