PALI//Linksumsel-Hasil Patroli dan Monitoring situasi Kamtibmas menjelang Perayaan Natal Tahun 2022, personil Anggota Polsek Tanah Abang, mengamankan 4 (Empat) botol Miras pada Sabtu malam (24/12/2022).
Minuman Keras Merk Newport tanpa surat izin penjualan itu, diamankan Personil Polsek Tanah Abang dari sebuah warung milik SUDARMI yaang diketahui warga Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang, PALI.
Kapolres PALI, melalui PLH Kapolsek Tanah Abang, IPTU, Muh, Arafah, S.H, mengatakan, dalam Patroli itu selain mengamankan Miras, juga memberi himbauan terhadap pedagang miras tersebut, supaya tidak menjual lagi.
” Kepada penjual Miras itu, kita buatkan surat pernyataan, agar tidak menjual miras lagi,” kata Kapolres PALI, disampaikan PLH Kapolsek Tanah Abang kepada wartawan pada Minggu (25/12/2022) siang.
Dia menyebutkan, giat patroli itu melihatkan 12 orang personil, antaranya terdiri dari Kanit Bhabinkamtibmas, Kanit Sabhara, Kanit Provos dan para personil lainnya yang bertugas di Polsek Tanah Abang, Polres Pali.
” Kegiatan iti dimulai pukul 20.00, Wib, sampai selesai, dengan sasaran Miras, Narkoba, Petasan atau Kembang Api,” ucapnya sembari menambahkan, sebelum pelaksanaan patroli, dilakukan Apel Malam.
Meskipun sasarannya demikian lanjut Muh Arafah, Pada giat malam itu juga pihaknya memberi himbauan terhadap para remaja di tempat tongkrongan, agar pulang tidak larut malam.
Dilanjutkan Patroli di karoke bintang, Memberi himbauan terhadap pengunjung dan pemilik karoke tersebut agar kegiatan di karoke tersebut tidak sampai larut malam.
” Kami akan tetap melakukan Pengamanan dan Patroli diwilayah Hukum Polsek Tanah Abang menjelang perayaan natal tahun 2022, sesuai arahan dari Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, S.I.K, M.A.P. ,” tandasnya.
Seperti diketahui, dalam Giat Monitoring dan Patroli pada malam itu, situasi Kamtibmas di wilayah Kecamatan Tanah Abang, hingga selesai, masih dalam keadaan aman, lancar dan kondusif. (84r)