Kopdes Merah Putih Beroperasi, Indomaret dan Alfamart Terancam Dihentikan

LInksumsel.com//Keberadaan Koperasi Desa ( Kopdes) Merah Putih yang tersebar di Desa- desa di seluruh Indonesia, sepertinya sebentar lagi bakal beroperasi mengingat pembangunan gedung Kopdes Merah Putih tersebut, sebagian sudah rampung dibangun.

Namun demikian, melalui keterangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengusulkan agar ekspansi minimarket swasta seperti Indomaret dan Alfamart dihentikan diwilayah perdesaan apabila Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sudah beroperasi secara penuh.

Demikian ditegaskan Menteri Desa (Mendes PDT) Yandri Susanto yang dikutip dari beberapa media nasional dalam keterangan persnya tersebut.(24/05/2026).

Dikatakan Mendes PDT, bahwa poin utama dari wacana kebijakan tersebut antara lain : Fokus pada Koperasi Desa Pemerintah mendorong pembentukan Kopdes Merah Putih agar perekonomian dan perputaran uang di desa dapat dikelola langsung oleh dan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Adapun pembatasan Minimarket Jika Kopdes sudah berjalan dengan baik, Mendes menilai keberadaan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart di pedesaan perlu disetop dan digantikan oleh ritel milik desa.

Langkah ini merupakan bentuk proteksi dan keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan, memastikan keuntungan dan aset desa benar-benar menjadi milik warga setempat.

Sementara itu, dikutip dari media Republika dalam pernyataan oleh Ketua Asosiasi Kader Sosio -Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai bahwa isu yang mengaitkan penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret dengan keberadaan Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak tepat.

Menurut Suroto, bahwa persoalan tersebut lebih berkaitan dengan pelanggaran aturan zonasi,tata ruang,hingga dugaan praktik monopoli usaha.

Masih kata Suroto, bahwa jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret telah berkembang sangat masif hingga menjangkau gang – gang dan wilayah perkampungan.

Baca juga:  Institusi Kepolisian Dicoreng Oleh Oknum Untuk Menipu

Adapun jumlah gerai kedua perusahaan itu disebut telah melampaui 40 ribu outlet di berbagai daerah.

Padahal,kata dia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 telah mengatur kepemilikan gerai oleh satu perusahaan maksimal 150 outlet.

Dan selain itu, keberadaan gerai ritel modern juga wajib menyesuaikan aturan zonasi dan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Pengaturan tata ruang dan larangan monopoli merupakan amanah undang-undang untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan ekonomi,” ujar Suroto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Kamis (28/05/2026) dikutip dari Republika tersebut. (j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!