Curi 13 Tandan Buah Sawit Pemuda Berinisial J Diamankan Security

Muara Enim//Linksumsel-Seorang pemuda berinisial J (27), warga Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN IV Regional 7 Kebun Suli.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Afdeling I Blok 402 areal PTPN IV Regional 7 Kebun Suli, Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku bersama seorang rekannya berinisial Y yang saat ini masih dalam pencarian, diduga memanen buah kelapa sawit secara ilegal menggunakan egrek yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah berhasil memanen sebanyak 13 tandan TBS dengan berat sekitar 330 kilogram, hasil panenan tersebut disembunyikan di bawah pohon sawit untuk kemudian diangkut keluar areal kebun pada malam hari.

Saat kedua pelaku kembali ke lokasi sekitar pukul 22.00 WIB untuk mengangkut hasil curian, tim patroli keamanan PTPN IV yang sebelumnya melakukan pemantauan langsung melakukan penyergapan. Dalam aksi tersebut, pelaku J (27) berhasil diamankan, sedangkan rekannya berinisial Y melarikan diri dan kini masih diburu petugas.

Motif pelaku diduga karena ingin memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual buah kelapa sawit hasil curian. Aksi tersebut dilakukan secara terencana dengan memanen, menyimpan sementara hasil panen di lokasi kebun, lalu mengangkutnya pada malam hari guna menghindari pengawasan petugas.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 13 tandan buah kelapa sawit, satu karung warna putih berkapasitas sekitar 50 kilogram, serta satu bilah egrek sepanjang kurang lebih empat meter yang digunakan untuk memanen buah sawit. Akibat kejadian tersebut, pihak PTPN IV mengalami kerugian sekitar Rp808.500.

Baca juga:  Peduli Korban Kebakaran RAHOL & Team Korcam Belimbing Berikan Santunan Serta Ucapan Kesabaran & Do'a

Saat ini penyidik Polsek Gunung Megang masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.(j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!