Setelah Marga Dihapus, Aset Semende ke Mana? Yayasan Masyarakat Adat Kini Dibentuk

Muara Enim//Linksumsel-Puluhan tahun setelah sistem pemerintahan marga dihapus, masyarakat Semende kembali membuka pertanyaan mengenai nasib aset yang secara historis berkaitan dengan marga: ke mana aset tersebut dan siapa yang kini memiliki mandat untuk mengelolanya?

Pertanyaan itu mengemuka dalam pertemuan tokoh adat, tokoh masyarakat dan generasi muda Semende dari tiga kecamatan yang berlangsung di Rumah Tumpak/Mess Semende, Muara Enim, Senin (7/9/2026).

Pertemuan tersebut sekaligus melahirkan langkah kelembagaan. Sebanyak 15 orang yang mewakili masyarakat Semende dari tiga kecamatan menjadi pendiri Yayasan Masyarakat Adat Semende.

Ke-15 pendiri tersebut adalah Drs. H. M. Harun HZ, H. Fajeri Erham, H. Azhari Rahardi, H. Azwan Astan, Marsal, H. Sobri Efendi, Adwin Tino, S.H., M.H., H. Den Malhani, M. Candra, Darius Hasan, Abasroh, Mat Kasrun, A. Nizom, Djon Rustam, dan Sukardi.

Pembentukan yayasan tersebut menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya masyarakat Semende yang hadir dalam forum tersebut membangun wadah kelembagaan yang diarahkan untuk menaungi kepentingan sosial, adat, kebudayaan serta pengelolaan aset yang berkaitan dengan masyarakat Semende.

Tiga Organ Yayasan

Dalam pertemuan tersebut juga dibentuk struktur awal Yayasan Masyarakat Adat Semende.

Dewan Pembina terdiri atas H. Fajeri Erham sebagai ketua, H. Harun HZ dan H. Mat Kasrun.

Dewan Pengawas dipimpin M. Candra sebagai ketua, bersama H. Azwan Astan dan H. Den Malhani.

Sedangkan jajaran Pengurus terdiri atas Marsal sebagai ketua, Adwin Tino, S.H., M.H. sebagai sekretaris, dan H. Azhari Rahardi sebagai bendahara.

Pembentukan organ yayasan tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat Semende membangun tata kelola yang lebih terstruktur terhadap berbagai kepentingan masyarakat, termasuk aset yang memiliki sejarah panjang.

Baca juga:  Jalin Sinergi, Kapolres PALI Terima Audiensi dari PWI PALI

Rumah Tumpak Menjadi Perhatian

Tokoh masyarakat Semende, Drs. H. Fajeri Erham, M.Si., mengatakan salah satu aset yang menjadi perhatian adalah Rumah Tumpak Semende, berupa rumah toko (ruko) di Jalan Idham, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Menurut Fajeri, aset tersebut telah memiliki sertifikat, tetapi selama ini belum memiliki badan hukum yang secara khusus menaungi pengelolaannya.

“Untuk itu hari ini kita buat badan hukumnya, yaitu yayasan,” kata Fajeri.

Ia mengatakan pembentukan yayasan diharapkan mampu memastikan aset peninggalan leluhur tidak terbengkalai dan dapat dikelola secara profesional serta akuntabel.

“Kami ingin memastikan aset peninggalan leluhur tidak terbengkalai. Pengelolaan yang profesional dan akuntabel akan menjadi sumber daya penting untuk mendukung kegiatan sosial dan kesejahteraan masyarakat Semende,” ujar Fajeri.

Taufik Rahman Ungkap Jejak 26 Kepala Desa

Pertemuan tersebut juga menghadirkan H. Taufik Rahman, S.H., mantan Kepala Bagian Hukum pada masa Bupati Sofjan Efendi dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim.

Taufik menyambut positif terbentuknya Yayasan Masyarakat Adat Semende. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan aset yang memiliki sejarah dengan masyarakat Semende dapat tercatat dan dikelola secara transparan.

“Kami ingin memastikan aset marga tercatat secara hukum dan dikelola dengan sistem transparan. Era digital ini menuntut kita untuk melek manajemen modern agar aset yang ditinggalkan leluhur tidak hilang dan bisa dinikmati oleh anak cucu kita kelak,” ujar Taufik.

Namun Taufik juga mengungkap fakta sejarah yang menurutnya perlu ditelusuri kembali.

Ia menyebut pernah ada 26 kepala desa dari wilayah Semende yang memberikan tanda tangan dan kuasa berkaitan dengan kepentingan masyarakat Semende.

Menurut Taufik, dirinya pernah mengumpulkan dokumen dan tanda tangan para kepala desa tersebut.

Baca juga:  Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres PALI Gelar Patroli

Kini persoalannya adalah keberadaan dokumen tersebut dan bagaimana kedudukan hukumnya setelah puluhan tahun berlalu.

Ketika Marga Dihapus, Siapa yang Mewakili?

Taufik mengatakan perubahan struktur pemerintahan marga menyisakan pertanyaan mengenai siapa yang kemudian menjadi representasi masyarakat dalam persoalan aset yang memiliki sejarah dengan marga.

Jika dahulu terdapat struktur kepemimpinan marga, kemudian pemerintahan desa menjadi struktur formal pemerintahan, maka persoalan representasi atas aset yang memiliki sejarah marga menjadi semakin kompleks.

Menurut Taufik, keterlibatan kepala desa pada masa itu merupakan bagian dari upaya masyarakat mencari representasi formal setelah perubahan sistem pemerintahan.

Namun waktu telah berjalan.

Sebagian tokoh yang terlibat dalam sejarah tersebut telah meninggal dunia. Karena itu, dokumen lama menjadi penting untuk ditemukan dan diverifikasi.

Membuka Kembali Arsip Aset

Taufik menilai dokumen yang pernah ditandatangani 26 kepala desa dapat menjadi salah satu kunci untuk membuka kembali sejarah aset masyarakat Semende.

Dokumen tersebut perlu diketahui secara utuh, mulai dari siapa pemberi kuasa, siapa penerima kuasa, kapan diberikan, apa tujuan pemberian kuasa, hingga tindakan hukum apa yang pernah dilakukan berdasarkan mandat tersebut.

“Kalau dokumen itu masih ada, harus dicari kembali. Itu bisa menjadi salah satu kunci untuk membuka sejarah aset masyarakat Semende,” ujarnya.

Karena itu, pembentukan yayasan tidak boleh dipandang sebagai akhir dari persoalan aset.

Sebaliknya, ia menjadi awal dari pekerjaan yang lebih besar: inventarisasi, penelusuran sejarah, verifikasi dokumen, dan penataan pengelolaan aset secara profesional.

Warisan Leluhur Tidak Boleh Hilang Bersama Sejarah

Persoalan Rumah Tumpak dan aset masyarakat Semende pada akhirnya bukan sekadar perkara tanah atau bangunan.

Ia menyangkut bagaimana sebuah masyarakat menjaga warisan leluhurnya ketika sistem pemerintahan dan struktur sosial mengalami perubahan.

Baca juga:  3 Pelaku Pengedar Narkoba di Gelumbang Ditangkap, Warga Dihimbau Berani Melapor

Kini masyarakat Semende telah memiliki wadah kelembagaan.

Tantangan berikutnya adalah memastikan yayasan bekerja dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepentingan masyarakat.

Dokumen lama harus ditemukan.

Riwayat aset harus ditelusuri.

Status hukum harus dipastikan.

Dan setiap aset harus dikelola dengan pertanggungjawaban yang jelas.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah bangunan di Jalan Idham.

Yang dipertaruhkan adalah warisan yang ditinggalkan leluhur untuk generasi yang belum lahir.

Setelah marga dihapus, pertanyaannya masih sama:

Ke mana asetnya?

Tetapi kini masyarakat Semende telah mengambil langkah baru untuk mencari jawabannya.

Mereka tidak ingin sejarah hanya menjadi cerita. Mereka ingin sejarah itu memiliki kepastian hukum dan manfaat nyata bagi generasi berikutnya. ( j.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!