Palembang//Linksumsel-Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali mencatatkan pengungkapan besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan didukung Satgas Narcotics Investigation Centre (NIC) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi melalui operasi gabungan yang berlangsung selama 48 jam pada 11 hingga 12 Juni 2026.
Operasi yang dilaksanakan secara terintegrasi tersebut berhasil mengungkap jaringan distribusi narkotika yang memanfaatkan jalur logistik resmi untuk menyuplai narkoba ke sejumlah wilayah perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan. Dalam operasi ini, petugas mengamankan satu tersangka berinisial PB serta menyita barang bukti berupa 11.443 butir pil ekstasi dan sabu dengan total berat 1.399,47 gram.
Pengungkapan bermula dari keberhasilan tim gabungan mengamankan tersangka PB di sebuah rumah kos kawasan PTC Kota Palembang. Dari lokasi pertama tersebut, petugas menemukan dan menyita 11.443 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil interogasi awal dan pengembangan informasi lapangan, tim kemudian menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman terkendali untuk menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas. Operasi berlanjut ke dua lokasi berbeda yang menjadi titik distribusi lanjutan, yakni kantor ekspedisi JNT di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang.
Di lokasi kedua di Kabupaten Lahat, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 309,47 gram yang telah dikemas untuk dikirim kepada penerima tertentu. Sementara itu, di lokasi ketiga di Kabupaten Empat Lawang, tim kembali menemukan sabu seberat 1.090 gram dengan pola pengemasan serupa.
Modus operandi yang digunakan jaringan ini tergolong kompleks dan berbahaya karena memanfaatkan jasa pengiriman barang legal untuk menyamarkan distribusi narkotika. Jalur distribusi tersebut diduga menyasar wilayah-wilayah produktif yang memiliki aktivitas perkebunan dan pertambangan tinggi, seperti Kabupaten Lahat, Empat Lawang, Musi Banyuasin, dan Ogan Ilir.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka PB berperan sebagai salah satu penyuplai narkotika ke sejumlah daerah tersebut. Penyidik juga menemukan keterkaitan tersangka dengan jaringan yang dikendalikan oleh seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir.
Tidak berhenti di Sumatera Selatan, pengembangan perkara telah menjangkau wilayah Jawa Barat. Melalui koordinasi dan dukungan Satgas NIC Bareskrim Polri, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan seorang penerima paket narkotika di wilayah Bogor yang saat ini masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Skala barang bukti yang berhasil diamankan menjadikan pengungkapan ini sebagai salah satu operasi terbesar yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel sepanjang tahun 2026. Kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Sumsel, Bea Cukai Sumbagtim, dan Satgas NIC Bareskrim Polri menunjukkan pentingnya sinergi lintas institusi dalam menghadapi jaringan narkotika modern yang bergerak secara terorganisir dan memanfaatkan berbagai jalur distribusi legal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja sama yang solid antarinstansi dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks.
“Sebelas ribu empat ratus empat puluh tiga butir ekstasi dan hampir satu setengah kilogram sabu yang berhasil kami amankan merupakan barang yang ditujukan untuk diedarkan ke wilayah-wilayah produktif Sumatera Selatan.
Jaringan ini menyasar pekerja sektor perkebunan dan pertambangan yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah. Bersama Bea Cukai Sumbagtim dan Satgas NIC Bareskrim Polri, kami berhasil memutus salah satu rantai distribusi besar yang beroperasi lintas wilayah. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya masih terus dilakukan,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang dapat merusak generasi bangsa dan mengganggu stabilitas sosial maupun ekonomi.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang. Sebelas ribu lebih butir ekstasi dan hampir satu setengah kilogram sabu berhasil dicegah sebelum beredar di tengah masyarakat.
Ini merupakan bentuk nyata perlindungan Polri terhadap masyarakat, khususnya para pekerja dan generasi muda yang menjadi sasaran utama para pelaku. Sinergi antara Polda Sumsel, Bea Cukai Sumbagtim, dan Satgas NIC Bareskrim Polri akan terus diperkuat untuk memburu seluruh jaringan hingga ke akar-akarnya,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan dan pengembangan perkara akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku utama, kurir, maupun pengendali jaringan akan diburu dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan peredaran narkotika bahwa aparat penegak hukum memiliki kemampuan, sinergi, dan komitmen kuat untuk menelusuri setiap jalur distribusi hingga lintas provinsi.
Polda Sumsel mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan bebas narkoba. (j.red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen