Muara Enim//Linksumsel-Hasil pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait atas penangkapan tangan yang dilakukan dengan waktu hampir bersamaan tersebut, terungkap adanya oknum pejabat ASN Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang kini telah dijadikan tersangka tersebut, diduga telah menerima uang suap dari Pejabat Pemkab Muara Enim, terutama adanya dugaan perintah Bupati Muara Enim EDS yang kini telah resmi ditahan.
Sementara oknum pejabat BPK yang kini jadi tersangka dan resmi ditahan KPK tersebut,Titin Rista Lestari yang
merupakan seorang oknum pejabat BPK dengan posisi jabatan sebagai ketua tim Auditor BPK perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, didampingi Jubir KPK Budi Prasetyo, dalam gelar konferensi persnya menerangkan,bahwa hasil pemeriksaan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), sebelumya telah menetapkan para tersangka dugaan suap di Pemkab Muara Enim, serta dilakukan penahanan, yaitu EDS selaku Bupati Muara Enim, ABN selaku Sekdis Disdikbud Muara Enim, AD selaku orang kepercayaan Bupati, dan CRH selaku pihak swasta (pemberi suap).
Lanjutnya, bahwa menyusul terdapat oknum para pejabat BPK yang terjaring OTT dengan waktu yang hampir bersamaan tersebut, menetapkan salah satu ketua tim Auditor BPK Perwakilan Provinsi Sumsel (TTL),serta pihak Swasta AGG, dijadikan tersangka karena diduga kuat terlibat dalam penerimaan suap dari Bupati Muara Enim saat itu.
Sementara itu, keterlibatan oknum BPK yang dijadikan tersangka tersebut terkait adanya temuan BPK mengenai pemeriksaan keuangan awal tahun 2026, dan laporan keuangan tahun 2025. Sementara berdasarkan temuan audit BPK tersebut, terungkap melebihi batas matriallitas didalam laporan keuangan Pemkab.Muara Enim, sehingga Bupati Muara Enim EDS memerintahkan Asisten II RSH, yang juga pernah menjabat Kadisdik Muara Enim untuk mengurus atas temuan dari BPK tersebut, dan RSH memerintahkan ABN Sekdin Disdik untuk mengurus temuan BPK tersebut, yang kemudian bertemu AGG.
Dikatakan Plt Dirut Penyidikan KPK, selanjutnya saling bertemu ABN dan AGG dengan pertemuan adanya negosiasi untuk mengubah temuan audit BPK dalam pemeriksaan temuan dari tahun 2025,dan pada Mei 2026 pertemuan keduanya yang berlangsung tersebut.
” Ada negoisasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK dari pemeriksaan laporan keuangan tahun 2025, AGG kemudian menyampaikan dalam negoisasi tersebut ada kebutuhan fee yaitu sekitar 1,6 milyar ,” beber Achmad Taufik Husein (11/06/2026).
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait perkara dugaan perkara yang berbeda tersebut, akan terus melakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut atas telah adanya kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jakarta maupun di Kabupaten Muara Enim tersebut. (j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen