Kasus Dugaan Korupsi Perkim PALI Jalan di Tempat? K-MAKI Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka

PALI // Linksumsel – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi sorotan publik.

Setelah penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI pada April 2026, hingga kini belum ada perkembangan yang diumumkan secara resmi terkait penetapan tersangka maupun tahapan lanjutan penyidikan.

Saat penggeledahan berlangsung, tim penyidik menyita sebanyak 66 barang bukti berupa dokumen, perangkat komputer, laptop, hingga telepon genggam. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.

Langkah Kejari PALI kala itu dinilai menunjukkan komitmen dalam mengusut dugaan penyimpangan. Namun, seiring berjalannya waktu, belum adanya perkembangan yang disampaikan kepada publik memunculkan berbagai pertanyaan.

Masyarakat pun menanti kepastian, sejauh mana proses penyidikan berjalan. Apakah penyidik masih melengkapi alat bukti, atau sudah menemukan konstruksi perkara yang mengarah pada pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI, Enggi Elber, menjelaskan bahwa pengusutan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan kemudian dilimpahkan kepada Kejari PALI.

Laporan itu mengungkap dugaan adanya satu penyedia jasa atau perusahaan yang menguasai sekitar 20 hingga 21 paket pekerjaan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten PALI.

“Laporan masyarakat menyebutkan adanya dugaan monopoli terhadap penyedia jasa yang mengerjakan 20 sampai 21 proyek di beberapa OPD Pemda PALI,” ujar Enggi Elber saat konferensi pers usai penggeledahan, 7 April 2026.

Menanggapi belum adanya perkembangan yang diumumkan kepada publik, pegiat antikorupsi Sumatera Selatan dari K-MAKI, Ir. Feri Kurniawan, mendesak Kejari PALI agar segera memberikan kepastian hukum.

Baca juga:  Dialog BPJS Bersama Bupati PALI, PGK PALI Tegaskan Peran Civil Society dalam Pengawalan Kebijakan Publik

Feri menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak boleh terkesan menggantung karena dapat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang alat buktinya sudah cukup, segera tetapkan tersangka dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut hingga menimbulkan kesan penegakan hukum mandek. Kejaksaan harus membuktikan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan secara serius, profesional, dan transparan,” tegas Feri.

Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak berhenti hanya pada penggeledahan semata.

“Jangan sampai masyarakat menilai penggeledahan hanya sebatas seremonial penegakan hukum. Kami berharap Kejari PALI tidak menjadi ‘macan ompong’. Publik menunggu keberanian Kejaksaan mengungkap siapa pun yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu. Hukum harus ditegakkan, bukan dipertontonkan,” pungkasnya. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!