Prabumulih Jangan Kehilangan Jiwanya: Ketika Living Law Menjadi Benteng Terakhir Identitas Kota

Prabumulih//Linksumsel-Di tengah derasnya arus modernisasi, pembangunan fisik, dan ekspansi investasi, terdapat satu pertanyaan mendasar yang layak diajukan kepada Kota Prabumulih: apakah kota ini hanya ingin tumbuh menjadi pusat ekonomi, atau juga tetap menjaga jati dirinya sebagai masyarakat yang berbudaya dan beradab ?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika pembangunan sering kali hanya diukur melalui pertumbuhan infrastruktur, investasi, dan angka-angka ekonomi. Padahal, sebuah kota tidak hanya dibangun oleh beton, jalan raya, dan gedung bertingkat.

Kota yang benar-benar maju adalah kota yang mampu mempertahankan ruh kebudayaannya. Di sinilah konsep living law atau hukum yang hidup menemukan relevansinya.

Jauh sebelum negara membentuk berbagai undang-undang modern, masyarakat Nusantara telah memiliki sistem hukum yang tumbuh dari adat istiadat, nilai-nilai sosial, dan kesadaran kolektif. Hukum itu tidak lahir dari meja birokrasi, melainkan dari pengalaman hidup masyarakat yang diwariskan lintas generasi.

Ia dipatuhi bukan karena ancaman sanksi negara, tetapi karena tumbuh dari rasa keadilan dan penghormatan bersama.

Di Kota Prabumulih, warisan hukum yang hidup tersebut masih dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat adat Marga Rambang dan Belide. Tradisi Penegak Jurai, Balik Andun, Pabisan, musyawarah adat, gotong royong, hingga pembuatan lemang padi pulut dalam prosesi perkawinan bukan sekadar ritual budaya.

Semua itu merupakan manifestasi norma sosial yang mengatur hubungan antarmanusia, menjaga keseimbangan kehidupan, dan membangun tanggung jawab kolektif dalam masyarakat.

Pemikiran ahli hukum Eugen Ehrlich menjadi sangat relevan untuk membaca realitas tersebut.

Menurutnya, pusat perkembangan hukum tidak selalu berada di parlemen atau ruang sidang pengadilan, melainkan berada dalam kehidupan masyarakat itu sendiri.

Hukum memperoleh kekuatannya karena dipatuhi secara sukarela dan diyakini sebagai pedoman hidup bersama.

Baca juga:  Kapolres PALI Mengikuti Pembagian Sembako ke Balita

Dalam konteks Prabumulih, ketika masyarakat bergotong royong mempersiapkan pesta adat, menghormati keputusan para pemangku adat, atau menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah, sesungguhnya mereka sedang menegakkan hukum yang hidup.

Norma-norma itu mungkin tidak tertulis dalam lembaran negara, tetapi memiliki daya ikat sosial yang sangat kuat.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Friedrich Carl von Savigny melalui teori Volksgeist atau jiwa bangsa. Savigny menegaskan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari karakter dan budaya masyarakatnya.

Artinya, hukum adat Prabumulih bukan sekadar peninggalan sejarah, melainkan bagian dari identitas kolektif masyarakat. Mengabaikan hukum adat sama artinya dengan mengikis memori sosial dan menghilangkan akar kebudayaan yang telah membentuk kehidupan masyarakat selama berabad-abad.

Pemikiran Prof. Soepomo juga memberikan landasan yang kokoh.

Menurutnya, masyarakat hukum adat Indonesia dibangun atas prinsip kekeluargaan, keseimbangan, kebersamaan, dan musyawarah.

Nilai-nilai tersebut masih nyata dalam kehidupan masyarakat Prabumulih.

Setiap penyelenggaraan perkawinan, penyelesaian sengketa, maupun kegiatan sosial melibatkan keluarga besar, tokoh adat, dan masyarakat secara kolektif.

Hal ini membuktikan bahwa living law bukanlah romantisme masa lalu, melainkan sistem sosial yang masih bekerja secara nyata hingga hari ini.

Pengakuan terhadap hukum yang hidup juga telah memperoleh legitimasi konstitusional.

Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bahkan, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai salah satu dasar yang dapat dipertimbangkan dalam penegakan hukum sesuai dengan syarat yang ditentukan.

Artinya, negara tidak lagi memandang hukum adat sebagai sesuatu yang berada di pinggiran sistem hukum nasional.

Baca juga:  Memastikan Situasi Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas, Polres PALI Gelar Patroli

Sebaliknya, hukum adat mulai ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembangunan hukum Indonesia yang lebih berkeadilan dan berakar pada nilai-nilai masyarakat.

Namun, ancaman terbesar terhadap living law di Prabumulih justru bukan datang dari perubahan regulasi, melainkan dari lunturnya kesadaran generasi muda terhadap adat istiadat mereka sendiri.

Ketika tradisi hanya dipandang sebagai seremoni, ketika musyawarah mulai digantikan oleh individualisme, dan ketika nilai gotong royong mulai tergeser oleh kepentingan pribadi, maka sesungguhnya yang perlahan menghilang bukan hanya budaya, melainkan juga sistem hukum yang telah lama menjaga harmoni masyarakat.

Karena itu, upaya pelestarian living law tidak cukup hanya melalui festival budaya atau kegiatan seremonial.

Diperlukan langkah yang lebih substansial berupa dokumentasi hukum adat, pendidikan hukum adat di sekolah dan perguruan tinggi, penguatan kelembagaan adat, penelitian akademik yang berkelanjutan, serta pelibatan aktif generasi muda sebagai pewaris nilai-nilai tersebut.

Dalam perspektif pembangunan daerah, Living Law Prabumulih City layak dijadikan identitas strategis kota.

Prabumulih tidak seharusnya hanya dikenal sebagai daerah penghasil energi dan pusat aktivitas ekonomi.

Kota ini memiliki modal sosial yang jauh lebih berharga, yakni kemampuan menjaga keseimbangan antara pembangunan modern dan keluhuran adat istiadat.

Model pembangunan seperti inilah yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Musyawarah, persatuan, kemanusiaan, gotong royong, dan keadilan sosial bukan sekadar slogan konstitusi, tetapi telah lama dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat adat Prabumulih jauh sebelum negara modern berdiri.

Pada akhirnya, living law bukan sekadar konsep akademik yang dibahas di ruang seminar atau menjadi bahan penelitian ilmiah. Ia adalah denyut kehidupan masyarakat.

Selama gotong royong masih menjadi kebiasaan, selama musyawarah tetap menjadi jalan menyelesaikan persoalan, selama pemangku adat masih dihormati, dan selama tradisi terus diwariskan kepada generasi berikutnya, selama itu pula hukum adat akan tetap hidup.

Baca juga:  Polsek Talang Ubi Gelar Binrohtal Yasin dan Tahlil untuk Tingkatkan Keimanan Personel

Prabumulih boleh terus membangun jalan, gedung, kawasan industri, dan pusat perdagangan.

Namun, pembangunan itu akan kehilangan makna apabila dilakukan dengan mengorbankan akar budaya yang menjadi identitas masyarakatnya.

Sebab sebuah kota tidak hanya dikenang karena kemegahan bangunannya, melainkan karena kemampuannya menjaga jiwa yang hidup di dalamnya.

Dan bagi Prabumulih, jiwa itu adalah living law—hukum yang tumbuh dari adat, hidup di tengah masyarakat, serta menjadi fondasi moral bagi masa depan kota yang maju, berbudaya, dan bermartabat.(j.red)

Oleh: Zainul Marzadi, S.H. (Peneliti Hukum Adat Kota Prabumulih) dan Marshal (Pengamat Sosial Budaya dan Hukum Adat Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!