Batu Bara Diangkut, Warga Menghirup Debunya: Sampai Kapan Keselamatan Publik Menjadi Penumpang ?

Linksumsel.com//Setiap musim kemarau tiba, satu persoalan lama kembali mengemuka tanpa pernah benar-benar terselesaikan: debu batu bara yang beterbangan dari rangkaian kereta api Babaranjang.

Di balik deru lokomotif yang setiap hari mengangkut jutaan ton batu bara sebagai penopang kebutuhan energi nasional, tersimpan kegelisahan masyarakat yang bermukim di sepanjang jalur rel.

Mereka tidak menikmati manfaat langsung dari aktivitas tersebut, tetapi justru harus menghirup debu yang diduga berasal dari muatan batu bara yang melintas hampir setiap hari itu.

Ketika cuaca memasuki puncak musim kemarau, kadar kelembapan batu bara menurun sehingga lebih mudah menghasilkan partikel-partikel halus.

Hembusan angin yang berpadu dengan laju kereta Babaranjang yang menarik puluhan gerbong diduga mempercepat penyebaran debu ke permukiman warga, lahan pertanian, fasilitas umum, hingga ruang-ruang aktivitas masyarakat.
Dampaknya bukan sekadar persoalan kebersihan.

Atap rumah menghitam, halaman dipenuhi debu, pepohonan tertutup lapisan partikel batu bara, dan udara yang dihirup masyarakat menjadi sumber kekhawatiran.

Ancaman terbesar justru tidak selalu tampak oleh mata, tetapi masuk bersama setiap tarikan napas.

Dalam berbagai kajian kesehatan, paparan debu batu bara dalam jangka panjang diketahui berpotensi mengganggu sistem pernapasan.

Partikel halus yang terhirup dapat meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), iritasi saluran napas, memperburuk penyakit asma, hingga berpotensi memicu gangguan paru kronis pada individu yang mengalami paparan berkepanjangan.

Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai konsekuensi yang harus diterima masyarakat demi kelancaran distribusi batu bara.

Kepentingan ekonomi nasional memang penting, tetapi hak masyarakat atas udara yang bersih dan lingkungan yang sehat merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh diabaikan.

Karena itu, mitigasi harus dimulai dari sumbernya.

Baca juga:  Pegawai PLPJ Terancam PHK Masal, K MAKI: Tanggung Jawab Mantan Direksi dan Pemegang Saham

Dalam praktik pengangkutan batu bara, dikenal berbagai metode pengendalian debu, seperti penyemprotan air maupun penggunaan coal dust suppressant atau bahan pengikat debu pada permukaan muatan sebelum kereta diberangkatkan.

Pertanyaan yang patut diajukan adalah, apakah prosedur tersebut telah dilaksanakan secara konsisten, terutama pada musim kemarau ketika potensi penyebaran debu meningkat secara signifikan? Transparansi terhadap penerapan standar operasional ini penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan perlindungan terhadap masyarakat.

Wilayah Muara Enim, Lahat, Prabumulih, Palembang hingga Provinsi Lampung merupakan kawasan yang berada di sepanjang lintasan kereta Babaranjang.

Selama bertahun-tahun, keluhan mengenai debu batu bara kerap muncul dari masyarakat yang tinggal di sekitar jalur tersebut.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukanlah isu baru, melainkan persoalan yang memerlukan perhatian dan penyelesaian yang lebih serius.

Pemerintah daerah bersama kementerian, instansi teknis, dan operator angkutan batu bara perlu memperkuat pengawasan terhadap penerapan standar operasional pengendalian debu.

Pengawasan tidak cukup hanya melalui laporan administrasi, tetapi harus dibarengi inspeksi lapangan, pemantauan kualitas udara secara berkala, serta evaluasi yang terbuka kepada publik.

Keselamatan masyarakat harus ditempatkan sejajar dengan kepentingan distribusi energi nasional.

Pembangunan tidak boleh hanya diukur dari besarnya volume batu bara yang berhasil diangkut atau nilai ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuannya melindungi kesehatan masyarakat yang hidup berdampingan dengan aktivitas tersebut.

Selain menurunkan kualitas udara, debu batu bara juga dapat menyebabkan iritasi mata, gangguan kulit, serta meningkatkan risiko penyakit paru apabila paparan berlangsung dalam waktu lama.

Dalam dunia kesehatan kerja dikenal Coal Workers’ Pneumoconiosis atau penyakit paru hitam, yaitu gangguan akibat akumulasi partikel karbon di jaringan paru-paru yang menyebabkan peradangan dan pembentukan jaringan parut. Penyakit ini umumnya dikaitkan dengan paparan intensif di lingkungan kerja pertambangan, namun keberadaan debu batu bara di lingkungan permukiman tetap perlu diwaspadai sebagai potensi risiko kesehatan.

Baca juga:  Awas Hati-Hati, Terdapat Jalan Raya Milik Kabupaten Muara Enim Alami Rusak & Berlobang

Oleh sebab itu, masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel, khususnya anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan, perlu meningkatkan kewaspadaan.

Penggunaan masker saat konsentrasi debu meningkat, mengurangi aktivitas luar ruangan ketika kereta melintas, menjaga kebersihan rumah, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami batuk berkepanjangan atau sesak napas merupakan langkah-langkah pencegahan yang patut dilakukan.

Fenomena debu batu bara yang kembali mencuat setiap musim kemarau semestinya menjadi momentum evaluasi bersama. Negara, pemerintah daerah, operator angkutan, perusahaan tambang, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa distribusi energi nasional tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Sebab keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya batu bara yang berhasil diangkut menuju pelabuhan, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin bahwa tidak ada warga yang harus membayar harga pembangunan dengan kesehatan paru-parunya.(j.red).

Oleh: Marshal (Pengamat Sosial Budaya dan Kebijakan Publik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!