Jakarta//Linksumsel-Kasus dugaan suap yang terjadi terkait hasil audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim, hingga Bupati Muara Enim saat itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini KPK kembali melakukan aksinya dengan menggeledah rumah anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi yang disebut-sebut bertujuan untuk mencari barang bukti tambahan terkait kasus dugaan suap temuan audit BPK yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
“Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026) kemarin.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah BB (Bobby Rizaldi) yang berlokasi di wilayah Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya.
Kasus ini bermula dari dugaan suap untuk mengubah temuan audit atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, serta tiga pihak lainnya.
KPK menyebut penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan suap terkait audit BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.(j.red.)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen