Breaking News, Dugaan Pemberian Suap Pengurusan Dana Hibah, KPK Tahan 3 Tersangka & Sita Sejumlah Aset

Jakarta//Linksumsel-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 3(tiga) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Ketiga tersangka yang merupakan pihak swasta diduga memberikan suap kepada AS (anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024), sesuai dengan komitmen fee sebesar 20%-25% atau mencapai Rp6,9 M.

Dalam perkara ini, KPK telah menyita sejumlah aset senilai Rp22 M, dalam bentuk sejumlah bidang tanah, ruko, rumah, apartemen, hingga gedung olahraga (GOR). KPK masih akan terus menelusuri aliran dana serta aset lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

Melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, KPK aktif mendampingi pemerintah daerah (pemda), khususnya Pemda Jawa Timur, untuk fokus melakukan pembenahan, sehingga modus korupsi terkait dana hibah ini tidak terulang kembali. Demikian dijelaskan Ketua KPK melalui Plt.Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya.(22/07).

Dikatakannya,bahwa ketiga tersangka yang resmi dilakukan penahanan tersebut, AY (swasta),MF (swasta), dan RWR(swasta). Pokok Pikiran (Pokir) adalah aspirasi kebutuhan masyarakat yang dititipkan kepada anggota legislatif untuk diusulkan dalam rencana pembangunan daerah, melalui penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun dalam penyusunannya, para tersangka diduga menyusun Pokir tidak berdasarkan kebutuhan riil masyarakat Provinsi Jatim .

Dikatakannya lagi, adapun Konstruksi dalam perkara tersebut, bahwa terjadi pertemuan antara AS bersama para ketua fraksi untuk menentukan besaran “jatah”dana hibah yang akan dialokasikan ke dalam Pokir setiap anggota DPRD.

Sepanjang tahun 2019-2022, AS diduga mendapatkan ‘jatah’ alokasi dana hibah mencapai Rp291,5 Miliar. Dari ‘jatah’ tersebut, AS mensyaratkan pemberian fee sebesar 15%-20 % , jika ada anggota DPRD atau Korlap ** yang menginginkan penggeseran alokasi dana hibah.

Baca juga:  Titik Hotspot Karhutla Terpantau di Wilayah Polsek Penukal Abab

“AS Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Dirut Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Sementara itu, Korlap yang bertugas untuk mengelola dana hibah tersebut. *Korlap yang bersedia memberikan komitmen fee lalu membentuk kelompok masyarakat /lembaga dan mengajukan proposal permohonan dana hibah. Korlap yang mengajukan di antaranya adalah AY RWR, dan MF.
* Pergeseran alokasi dana hibah yang diterima oleh para tersangka adalah sebesar: #AY menerima Rp14,8 M (fee yang diberikan Rp1,87 M). #RWR menerima Rp28,9 M (fee yang diberikan Rp1,42 M). # MF, menerima Rp24 M(fee yang diberikan Rp3,61 M).

# Fee yang diberikan kepada AS,diduga diserahkan sebelum dana hibah dicairkan ,karena AS mensyaratkan adanya pembayaran “ijon”. Akibatnya,dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan untuk masyarakat pada faktanya *disunat* oleh para tersangka 20%-30 % .
“Ijon pembayaran dimuka sebelum ‘proyek’ berjalan”
° Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. ° Untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, KPK juga telah menyita aset para tersangka, antara lain : 1 bidang tanah di Surabaya senilai Rp1
4,5 M. 2 unit ruko di Surabaya senilai Rp3 M. 1 unit rumah di Surabaya senilai Rp4 2 M. 2 unit ruko di Surabaya senilai Rp3 M. 1 unit apartment di Malang senilai Rp 1 M. Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) di Banyuwangi senilai Rp2 M. 1 unit gedung olahraga (GOR)di Probolinggo senilai Rp 3 M.(j.red/sumber kpk.go.id).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!