PALI//Linksumsel – Proyek pembangunan ruang kelas di SMP Negeri 4 Penukal, Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, yang diduga merupakan usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD PALI dan dibiayai melalui APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026 senilai Rp298.871.700, kembali menjadi sorotan publik.
Sorotan tersebut muncul setelah tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Kamis (16/7/2026).
Dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan sekaligus bertentangan dengan prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah papan informasi proyek yang belum memuat informasi secara lengkap, khususnya mengenai luas atau volume pekerjaan.
Padahal, informasi tersebut merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dibiayai menggunakan uang rakyat.
Selain itu, tim media juga mendapati para pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara memadai saat bekerja. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan dalam setiap proyek konstruksi.
Tak hanya itu, pada proses pengecoran balok bangunan, tim media menduga campuran material berupa semen, pasir, dan batu split tidak dilakukan secara proporsional. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai mutu konstruksi dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang apabila tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Tidak dicantumkannya volume pekerjaan pada papan informasi proyek juga dinilai menyulitkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kesesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan anggaran yang mencapai hampir Rp300 juta.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
Instansi: Dinas Pendidikan Kabupaten PALI
Nama Paket: Pembangunan Ruang Kelas SMP Negeri 4 Penukal
Nilai Kontrak: Rp298.871.700
Sumber Dana: APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026
Jangka Waktu: 120 Hari Kalender
Pelaksana: CV Dedodim Penukal Jaya.
Menanggapi temuan tersebut, pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Boni R, pada Jumat (22/7/2026), menyampaikan keprihatinannya.
Menurutnya, setiap proyek pemerintah wajib mengedepankan kualitas pekerjaan, transparansi, serta kepatuhan terhadap standar K3.
“Volume pekerjaan seharusnya dicantumkan secara jelas agar masyarakat dapat ikut mengawasi. Begitu juga penggunaan APD bagi pekerja, itu bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi demi keselamatan kerja,” ujarnya.
Boni juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI selaku pengguna anggaran agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, mulai dari kualitas material, proses pengerjaan hingga penerapan K3. Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.
“Kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan ruang kelas di SMP Negeri 4 Penukal.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis, ketentuan kontrak maupun peraturan yang berlaku, maka harus diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum. Jika pelanggaran tersebut berpotensi memengaruhi mutu dan keselamatan bangunan, pekerjaan sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh temuan diperbaiki,” tegasnya. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen