Dugaan Penyimpangan DD Kota Baru PALI Mencuat, Aldi Taher Minta APH Turun Tangan

PALI//Linksumsel — Penggunaan Dana Desa (DD) Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tahun anggaran 2025 menjadi sorotan.

Sejumlah pos anggaran dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan, ketentuan, serta kondisi riil di lapangan.
Sorotan tersebut disampaikan Aldi Taher, pemerhati korupsi Kabupaten PALI, Minggu (13/09/2026).

Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya melihat laporan administratif, tetapi juga melakukan pengecekan terhadap realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran di Desa Kota Baru.

Berdasarkan data anggaran yang menjadi sorotan, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai cukup besar, di antaranya penyelenggaraan Posyandu yang meliputi makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia dan insentif kader Posyandu sebesar Rp40.000.000.

Kemudian terdapat anggaran Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp459.310.600.

Selain itu, tercatat pula anggaran untuk Keadaan Mendesak sebesar Rp108.000.000, Penyertaan Modal sebesar Rp194.443.200, serta Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD sebesar Rp85.489.400.

Pada bidang kesehatan, terdapat anggaran Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan dan lainnya sebesar Rp10.635.000.

Sementara pada kegiatan pemerintahan desa, terdapat anggaran Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa sebesar Rp10.475.000, serta tercatat kembali pos serupa dengan nilai Rp2.000.000.

Anggaran lainnya yakni Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas Desa) sebesar Rp10.530.000.

Menurut Aldi, besarnya nilai anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut perlu dibuktikan dengan realisasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai masyarakat berhak mengetahui apakah setiap anggaran yang bersumber dari Dana Desa benar-benar direalisasikan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami meminta APH menelusuri penggunaan Dana Desa Kota Baru tahun 2025. Jangan hanya melihat laporan di atas kertas, tetapi cek langsung realisasi dan kondisi kegiatan di lapangan,” tegas Aldi.

Baca juga:  Dulu Viral Embung Memakan Korban Jiwa, Kali ini Desa Suka Maju Kembali Heboh BPD Laporkan Kades Atas Dugaan Korupsi

Ia juga meminta apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi penyimpangan, mark-up, kegiatan fiktif, atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, maka harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau memang ditemukan penyimpangan, silakan proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Dana Desa adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan dan manfaatnya harus kembali kepada masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kota Baru belum memberikan keterangan terkait sorotan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!