Pemkab PALI Bergerak, Status Daerah Terpencil Talang Betung Masih Menunggu Kepastian Kementerian

PALI//Linksumsel — Tunjangan daerah terpencil bagi guru yang mengajar di Sekolah Satu Atap (Satap) Talang Betung, Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), hingga kini belum dapat dicairkan.

Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI melalui Dinas Pendidikan mengaku telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran tunjangan tersebut. Para guru yang bertugas di wilayah Talang Betung diketahui terakhir menerima tunjangan daerah khusus pada tahun anggaran 2025.

Kepala Dinas Pendidikan PALI Harun, didampingi Kabid GTK, Kasi serta staf GTK, menjelaskan bahwa pembayaran tunjangan khusus guru Satap Talang Betung sebelumnya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2022.

Namun, berdasarkan telaah dan petunjuk Bagian Hukum, diperlukan dasar hukum yang lebih kuat untuk pembayaran tunjangan tersebut, khususnya ketetapan dari pemerintah pusat.

“Berdasarkan telaah dan petunjuk dari Bagian Hukum, tunjangan guru Satap Talang Betung ini harus ada ketetapan menteri,” ujar Harun, Rabu (2/9/2026).

Menurut Harun, berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, terdapat dua desa di Kabupaten PALI yang masuk dalam klasifikasi daerah terpencil, yakni Desa Muara Sungai dan Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang. Sementara Talang Betung belum tercantum dalam klasifikasi tersebut.

Kondisi tersebut membuat anggaran tunjangan yang telah disiapkan Pemkab PALI belum dapat direalisasikan.

“Belum bisa dicairkan karena terkendala regulasi. Saat ini kami sedang mencarikan solusi dan payung hukum dasar pencairannya,” jelas Harun.

Ia menegaskan, anggaran untuk tunjangan guru daerah khusus sebenarnya telah tersedia. Namun, pemerintah daerah tidak ingin mengambil risiko melakukan pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas.

“Anggarannya sudah siap, tetapi payung hukumnya belum ada,” katanya.

Untuk mencari jalan keluar, Dinas Pendidikan PALI telah berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Inspektorat.

Baca juga:  Kedapatan Nyabu Dalam Pos Linmas "SG" di Tangkap Unit Reskrim Polsek Talang Ubi

“Kita sudah koordinasi dengan Biro Hukum dan Inspektorat bagaimana menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.

Selain itu, Pemkab PALI melalui Dinas Pendidikan juga telah mengusulkan Talang Betung kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar wilayah tersebut dapat ditetapkan sebagai daerah terpencil.

“Kita sudah bersurat ke kementerian, mengusulkan Talang Betung agar ditetapkan menjadi daerah khusus,” ujar Harun.

Pemkab PALI berharap usulan tersebut mendapat respons dari pemerintah pusat sehingga persoalan dasar hukum pembayaran tunjangan bagi guru yang bertugas di Talang Betung dapat segera menemukan kepastian.

Talang Betung merupakan wilayah di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, yang berada di kawasan perbatasan PALI dengan Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Muara Enim. Akses menuju wilayah tersebut menjadi tantangan tersendiri karena masyarakat maupun tenaga pendidik harus menempuh perjalanan melalui jalur darat dan sungai.

Kondisi geografis serta keterbatasan fasilitas pendidikan di wilayah tersebut membuat keberadaan guru yang bersedia bertugas di Talang Betung memiliki peran penting bagi keberlangsungan pendidikan masyarakat setempat.

Tokoh pemuda PALI, Agung, berharap persoalan tunjangan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi antara Pemkab PALI, DPRD, serta pemerintah pusat.

Menurutnya, persoalan regulasi tetap harus menjadi perhatian, namun kondisi nyata yang dihadapi para guru di lapangan juga perlu dipertimbangkan.

“Jangan sampai guru yang sudah mau mengabdi di daerah terpencil justru menjadi korban dari persoalan regulasi. Kalau memang secara administratif status Talang Betung belum masuk daerah khusus, pemerintah daerah dan DPRD harus bersama-sama mencari solusi agar hak guru dan tenaga pendidik tidak menggantung,” ujar Agung.

Ia juga mendorong adanya verifikasi dan evaluasi terhadap data maupun penetapan daerah khusus di Kabupaten PALI agar kondisi administratif sesuai dengan keadaan faktual di lapangan.

Baca juga:  BKPSDM PALI Hadirkan PALI HEBAT, Enam Layanan Kepegawaian Kini Bisa Diakses Secara Online

“Bila perlu desa yang telah ditetapkan dilakukan verifikasi dan evaluasi ulang. Karena berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi dua desa yang telah ditetapkan sebagai daerah khusus juga perlu dilihat kembali apakah sudah sesuai dengan kriteria yang berlaku,” katanya.

Agung berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pembahasan administrasi, tetapi dapat menghasilkan kepastian bagi para guru yang bertugas di Talang Betung.

“Anggarannya sudah disiapkan, gurunya sudah mengabdi, dan wilayahnya memiliki tantangan geografis. Tinggal bagaimana pemerintah memberikan kepastian hukumnya. Jangan sampai guru sudah berjuang di daerah terpencil, tetapi tunjangannya terkendala karena persoalan aturan,” ujarnya.

Ia pun mendorong DPRD PALI ikut mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status Talang Betung dan keberlanjutan tunjangan bagi guru yang bertugas di wilayah tersebut.

“Ini bukan hanya soal tunjangan, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap guru yang mau ditempatkan dan mengabdi di wilayah dengan akses yang sulit. Pemerintah harus hadir dan memastikan mereka tidak dirugikan,” pungkasnya. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!