Bongkar Pengelolaan DD Karta Dewa: Selisih Rp32,5 Juta, Infrastruktur dan Penyertaan Modal Rp208,6 Juta Diminta Diaudit

PALI//Linksumsel-Pengelolaan Dana Desa (DD) Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan tajam.

Pasalnya berdasarkan data yang dihimpun penyaluran yang diperoleh, Desa Karta Dewa memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp1.043.312.000, dengan dana tercatat tersalurkan Rp1.010.760.812. Dengan demikian terdapat selisih Rp32.551.188.

Belum diketahui secara rinci status selisih tersebut karena dokumen yang menjadi dasar penelusuran belum mencantumkan penjelasan mengenai perbedaan antara pagu dan dana tersalurkan.

Selain itu, sejumlah kegiatan juga menjadi perhatian, salah satunya pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang sebesar Rp184.521.000.

Terdapat pula tiga kegiatan serupa masing-masing sebesar Rp64.130.000, Rp122.925.000 dan Rp184.521.000.

Sementara pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan/pengerasan jembatan milik desa tercatat sebesar Rp127.295.000.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai volume pekerjaan, lokasi, pelaksana, serta kesesuaian antara anggaran dengan kondisi fisik di lapangan.

Sorotan lainnya terkait penyertaan modal sebesar Rp208.662.400.
Publik mempertanyakan kepada siapa dana tersebut diberikan, badan usaha yang menerima, dasar hukum, mekanisme pencairan, hasil usaha, serta manfaatnya bagi masyarakat Desa Karta Dewa.

Jika telah dikelola sesuai ketentuan, Pemerintah Desa Karta Dewa dinilai perlu menjelaskan secara terbuka mengenai penggunaan dan hasil penyertaan modal tersebut.

Pos keadaan mendesak sebesar Rp154.800.000 juga dipertanyakan. Penjelasan diperlukan terkait tujuan penggunaan, jumlah penerima manfaat, waktu penyaluran, serta dokumen pertanggungjawabannya.

Selain itu, terdapat anggaran Posyandu sebesar Rp15.098.000, Rp24.000.000 dan Rp45.101.500.

Kemudian Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp9.000.000 dan Rp4.000.000, serta PKD/Polindes Rp3.000.000.

Untuk operasional Pemerintah Desa tercatat masing-masing Rp13.525.492, Rp10.000.000 dan Rp5.000.000. Sedangkan pemutakhiran profil desa tercatat Rp7.088.000, Rp5.805.000 dan Rp4.575.000.

Seluruh anggaran tersebut dinilai perlu dapat ditelusuri dari dokumen hingga realisasi di lapangan.

Baca juga:  Memiliki Senpira, Warga Talang Ubi PALI di Gelandang Polisi

Menanggapi perihal tersebut, Pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Sudarto, meminta pengelolaan Dana Desa Karta Dewa TA 2025 dibuka secara transparan kepada publik dan diperiksa secara menyeluruh oleh pihak terkait.

“Saya meminta kepada Inspektorat, Tipidkor maupun aparat penegak hukum di PALI untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Karta Dewa Tahun Anggaran 2025, terutama terkait selisih Rp32.551.188 serta sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran cukup besar, yang diduga minim transparan dan sarat penyimpangan,” ujar Sudarto, Jumat (3/9/2026).

Menurutnya, selisih antara pagu dan dana tersalurkan harus memiliki kejelasan, termasuk apabila merupakan sisa anggaran, pengembalian, atau perubahan anggaran. Sementara didalam dekumen yang di akses tidak tercantum sama sekali perihal tersebut.

Ia juga meminta kegiatan infrastruktur dicocokkan dengan kondisi fisik di lapangan, mulai dari volume, ukuran, lokasi hingga kualitas pekerjaan.

“Begitu juga terkait penyertaan modal Rp208.662.400, Sudarto meminta pemerintah desa menjelaskan penerima, badan usaha, dasar penyertaan modal, mekanisme pencairan, perkembangan usaha, hingga keuntungan yang kembali kepada desa.” ujarnya.

Lebih lanjut Ia juga menambahkan,
“Penyertaan modal sebesar itu bukan angka kecil. Harus jelas uangnya masuk ke mana, dikelola oleh siapa, usahanya apa, hasilnya berapa, dan manfaatnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk apa,” tegasnya.

Sudarto berharap pemeriksaan tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga kesesuaian dokumen, aliran anggaran dan kondisi fisik kegiatan di lapangan.

“Kalau memang pengelolaannya benar, buka semuanya. Oleh karena itu Audit dan pemeriksaan menyeluruh akan menjadi cara untuk membuktikan bahwa tidak ada yang perlu disembunyikan serta mencegah terjadinya penyelewengan uang negara,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karta Dewa belum memberikan tanggapan terkait sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan Dana Desa TA 2025 Tersebut, meski Konfirmasi telah disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (3/9/2026). (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!