Birokrasi Terlalu Perkasa? Ketika Suara Rakyat Seolah Tak Lagi Didengar

Linksumsel.com-Setiap kali kebijakan perpajakan memicu gelombang kritik dan keluhan dari masyarakat, sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya isi kebijakan itu sendiri, melainkan juga kepekaan negara dalam mendengar suara rakyat.

Publik kemudian bertanya dengan nada yang semakin kritis: apakah seluruh kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan arah dan visi Presiden, atau justru birokrasi telah bergerak dengan logika dan kekuatannya sendiri, sehingga aspirasi masyarakat hanya menjadi gema yang perlahan menghilang di lorong-lorong administrasi?
Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk pembangkangan terhadap negara.

Pajak tetap merupakan kewajiban konstitusional setiap warga negara dan menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan.

Namun, kewajiban itu harus berjalan beriringan dengan keadilan, kepastian hukum, dan rasa kepercayaan antara pemerintah dengan rakyatnya.

Kepercayaan publik tidak dibangun semata-mata melalui penerbitan regulasi.

Ia lahir dari kesediaan pemerintah untuk mendengar, mengevaluasi, dan memperbaiki kebijakan ketika di lapangan terbukti menimbulkan keresahan.

Sebaliknya, ketika kritik dijawab dengan sikap yang terkesan menutup ruang dialog, masyarakat akan memandang bahwa birokrasi lebih sibuk mempertahankan aturan daripada memahami realitas yang dihadapi rakyat.

Dalam negara demokrasi, kebijakan publik tidak boleh diposisikan sebagai produk yang kebal terhadap kritik.

Demokrasi justru tumbuh dari keberanian negara membuka ruang koreksi, karena kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik. Tidak ada kebijakan yang sempurna sejak pertama kali diterapkan.

Yang membedakan pemerintahan yang kuat dengan pemerintahan yang bijaksana adalah kemampuannya mengakui kekurangan dan melakukan penyempurnaan.

Apabila masyarakat mulai merasakan bahwa suara mereka tidak lagi memengaruhi arah kebijakan, maka yang muncul bukan hanya ketidakpuasan, tetapi juga erosi kepercayaan terhadap institusi negara.

Padahal, modal terbesar sebuah pemerintahan bukan sekadar kewenangan yang diberikan undang-undang, melainkan legitimasi yang tumbuh dari kepercayaan rakyat.

Baca juga:  Puluhan Batang Karet Milik Warga Rambang Mati, PT Pertamina Hulu Rokan 4 Diminta Tanggung Jawab

Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan benar-benar memenuhi prinsip keadilan, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Regulasi yang baik bukanlah regulasi yang memaksa rakyat untuk patuh melalui ancaman sanksi, melainkan regulasi yang dipahami, diterima, dan diyakini sebagai sesuatu yang adil.

Pada akhirnya, rakyat tidak sedang menolak pajak. Yang mereka harapkan adalah negara hadir dengan kebijakan yang rasional, berpihak pada kepentingan umum, serta disusun melalui proses yang terbuka dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.

Sebab dalam demokrasi, kekuatan negara tidak diukur dari seberapa keras birokrasi mempertahankan kebijakan, melainkan dari seberapa tulus ia mendengar rakyat yang telah memberikan mandat kepadanya.

Ketika suara rakyat mulai terasa jauh dari ruang pengambilan keputusan, saat itulah pemerintah perlu bertanya kepada dirinya sendiri: apakah yang sedang diperkuat adalah pelayanan kepada masyarakat, atau justru kekuasaan birokrasi itu sendiri?.(j.red).

Oleh: Marshal (Pengamat Sosial Budaya dan Kebijakan Publik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!