Kuasa Hukum Pengurus Koperasi Penukal Lestari: Masa Jabatan dan Ganti Rugi Rp6,2 Miliar Sudah Sesuai Mekanisme

PALI//Linksumsel-Kuasa hukum Pengurus Koperasi Penukal Lestari, mitra plasma PT Aburahmi, Novan Fadli, SH, menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan oleh sejumlah anggota koperasi terkait masa jabatan pengurus dan ganti rugi senilai Rp6,2 miliar telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Novan usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Minggu (27/7/2026).

Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan yang sebelumnya disampaikan oleh sejumlah anggota koperasi.

Menurut Novan, dua pokok persoalan yang menjadi keberatan sebagian anggota koperasi, yakni masa jabatan pengurus dan ganti rugi sebesar Rp6,2 miliar, pada dasarnya telah diselesaikan sesuai ketentuan.

“Gugatan mereka ada dua poin, yaitu masa jabatan pengurus dan ganti rugi Rp6,2 miliar. Ganti rugi tersebut sudah diselesaikan sesuai mekanisme,” ujar Novan.

Terkait masa jabatan pengurus, Novan menjelaskan bahwa prosesnya telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi dan telah dituangkan dalam akta notaris. Selain itu, kepengurusan koperasi juga telah memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ia menegaskan, apabila masih ada pihak yang merasa keberatan terhadap legalitas kepengurusan tersebut, dipersilakan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau memang merasa belum puas, silakan mengajukan gugatan ke PTUN,” tegasnya.
Sementara itu, terkait ganti rugi dan investasi senilai Rp6,2 miliar, Novan menyebut keputusan tersebut telah ditetapkan melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan memperoleh persetujuan mayoritas anggota koperasi.

“Keputusan itu sudah tertuang dalam berita acara RAT. Lebih dari kuorum anggota koperasi telah menyetujui ganti rugi tersebut,” pungkasnya. (J/red)

Baca juga:  Aset Daerah Lahan Sawit 401 Hektare Akhirnya Dikuasai, K-MAKI Apresiasi Respons Cepat DPRD PALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!