KPK Tetapkan & Tahan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Berupa Pemerasan, Termasuk Bupati Pemalang

Jakarta//Linksumsel-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan AWI (Bupati Pemalang periode 2025-2030) bersama 3 (tiga) orang lainnya sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam peristiwa tangkap tangan di Pemkab. Pemalang, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Dalam perkara ini, KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh pihak yang terlibat secara tuntas, terbuka, objektif dan transparan. Sehingga, setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.

KPK juga menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan atau pemerasan yang mengatasnamakan KPK maupun mengklaim dapat mengurus perkara di KPK. Jika menemukan modus tersebut, segera laporkan ke KPK (KWS.KPK.GO.ID) atau penegak hukum terdekat.

Demikian ditegaskan Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya (30/07).

Dikatakannya, bahwa KPK menetapkan dan menahan 4 (empat) orang tersangka Korupsi dalam peristiwa tangkap tangan atas dugaan berupa pemerasan, dan 4 tersangka tersebut, adalah : (1).Awi (Bupati Pemalang periode 2025-2030).(2). GHA (Swasta /orang kepercayaan Bupati).(3). LBS (Swasta/Ayah DIS).(4). DIS (Staf adminitrasi KPK),” ungkap Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Lanjutnya, bahwa dalam kasus tersebut berawal adanya pengaduan masyarakat, dan KPK mendalami dugaan korupsi dilingkungan Pemkab Pemalang.

Hasil pendalaman, ditemukan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan AWI melalui GHA, terhadap sejumlah perangkat daerah dan swasta.

Dari pemerasan tersebut,AWI dan GHA telah mengumpulkan uang sebesar Rp1,98 Miliar yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain untuk kepentingan pribadi, lanjut Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein tersebut, bahwa uang yang dikumpulkan GHA juga diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dengan memberikan uang kepada oknum KPK.

“Sebagai representasi AWI, GHA diperkenalkan kepada LBS yang meminta uang ”Pengurusan Perkara” sebesar Rp2 Miliar,” ungkapnya.

Baca juga:  Polsek Penukal Abab Gelar Razia Pada Malam Hari

Ditambahkannya, untuk memenuhi kebutuhan tersebut ,AWI dan GHA mengumpulkan kebutuhan uang dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta di Kabupaten Pemalang.
“Uang yang berhasil dikumpulkan senilai Rp1,2 miliar yang kemudian diberikan kepada LBS,” tambahnya.

Dalam peristiwa ini, KPK mengamankan barang bukti mencapai Rp2,7 Miliar, antara lain : * Uang tunai senilai Rp300 juta.* Uang tunai senilai Rp80 juta.*Uang di rekening penampungan senilai Rp670 juta.
*Uang tunai sejumlah Rp1,2 Miliar.*Uang tunai sejumlah Rp451 juta,” pungkasnya.(j.red/sumber kpk.go.id).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!