Muara Enim//Linksumsel-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan atas nama Syarifuddin,S.T M.M, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel kantor Cabang Pembantu Semendo , Kabupaten Muara Enim, yang terjadi pada Tahun ,2022 sampai dengan Tahun 2024.
Sementara itu, penyerahan tersangka bertempat di Kejaksaan Tinggi Kejati Sumatera Selatan,Senin (03/08/2026) sekitar pukul 10:00 WIB
Pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), sehingga tanggung jawab tersangka beserta barang bukti beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kepentingan penuntutan.
Penyerahan tersangka dan Barang Bukti ( BB) dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-10/L.6.15/Ft.1/08/2026 tanggal 03 Agustus 2026.
Setelah proses Tahap II selesai dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 03 Agustus 2026 sampai dengan 22 Agustus 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Palembang guna kepentingan proses penuntutan.
Selain itu, dalam pelaksanaan Tahap II tersebut turut diserahkan sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) barang bukti yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim akan segera menyusun surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk dilakukan pemeriksaan dan proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH,MH, Senin (03/08/2026)( j.red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen