Kabag Kesra, Camat hingga DPRD Hadiri Lomba Mengaji, Kades Panta Dewa Justru Absen

PALI//Linksumsel – Kegiatan religi dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Pondok Pesantren (Ponpes) Baitussalam, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sabtu (15/8/2026), berlangsung khidmat.

Lomba mengaji yang diikuti santriawan dan santriwati tersebut turut dihadiri perwakilan Bupati PALI Asgianto, S.T., yakni Kabag Kesra Pemkab PALI H. Ayubi, Camat Talang Ubi Atmo Maryono, S.H., serta Anggota DPRD PALI H. Herdiyanto, S.H.I.

Namun, di tengah suasana religi tersebut, muncul satu pertanyaan yang menjadi perhatian: di mana Kepala Desa Panta Dewa?

Kehadiran sejumlah pejabat dan wakil rakyat dalam kegiatan keagamaan yang digelar di wilayah Desa Panta Dewa justru tidak diiringi kehadiran Kepala Desa setempat. Padahal, secara kewilayahan, kegiatan tersebut berlangsung di desa yang dipimpinnya.

Absennya Kades Panta Dewa semakin menjadi sorotan lantaran belum diperoleh keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadirannya. Apakah ada agenda lain, berhalangan karena alasan tertentu, atau memang tidak mendapatkan informasi terkait kegiatan tersebut?

Pertanyaan publik bukan tanpa alasan. Sebab, kegiatan lomba mengaji bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari kegiatan keagamaan yang melibatkan generasi muda, khususnya para santri dan santriwati Ponpes Baitussalam.

Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Kades Panta Dewa justru disebut hadir dalam agenda malam semarak kemerdekaan yang digelar di desa tersebut. Bahkan, kegiatan malam tersebut dikabarkan berlangsung meriah dengan kehadiran ratusan warga serta pembagian berbagai hadiah.

Jika informasi tersebut benar, publik tentu wajar mempertanyakan perbedaan sikap tersebut.

Mengapa kegiatan malam kemeriahan HUT RI bisa dihadiri, sementara kegiatan religi berupa lomba mengaji justru tidak terlihat kehadiran kepala desa?

Tentu, absennya seorang kepala desa dalam sebuah kegiatan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk ketidakpedulian. Bisa saja terdapat alasan tertentu yang belum diketahui publik. (J/red)

Baca juga:  Pimpinan DPRD PALI Kompak Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Hormati Proses Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!