Gelar Adat Bukan Karpet Merah Kekuasaan: Tokoh Masyarakat Semende Angkat Bicara

Muara Enim//Linksumsel-Gelar adat bukan sekadar rangkaian kata penghormatan. Ia bukan pula aksesori kehormatan yang dapat disematkan kepada siapa saja hanya karena kedekatan, jabatan, popularitas, atau kekuasaan.

Bagi masyarakat adat Semende dimanapun berada, gelar adat memiliki akar sejarah, nilai, garis keturunan, struktur sosial, serta pranata yang diwariskan lintas generasi. Karena itu, ketika muncul wacana pemberian gelar adat kepada tokoh yang berasal dari luar keturunan Semende, sejumlah tokoh Masyarat Semende menyuarakan keberatan.

Polemik tersebut sesungguhnya jauh lebih besar daripada sekadar soal siapa yang akan menerima gelar.

Pertanyaan yang harus dijawab justru lebih mendasar: siapa yang memiliki kewenangan memberikan gelar adat, apa dasar pemberiannya, bagaimana mekanismenya, dan apakah keputusan tersebut sesuai dengan hukum serta marwah adat yang hidup di tengah masyarakat?

Di titik inilah persoalan menjadi sensitif.

Sebab bahkan seorang presiden sekalipun, adat tidak semestinya tunduk kepada kekuasaan.

Sekalipun Presiden, Adat Tetap Punya Batas

Tokoh Masyarakat Semende Marshal sebagai Pengamat Sosial Budaya dan Hukum Adat mengambil sikap tegas. Ia menolak pemberian gelar adat Semende di jagat raya ini kepada siapapun juga.

Baginya, jabatan tinggi tidak boleh menjadi alasan untuk mengubah prinsip-prinsip adat.

“Sekalipun dia Presiden,” demikian sikap yang disampaikannya. Pagi tadi , Selasa, ( 18/8/2026 ).

Pernyataan tersebut membawa persoalan ini ke ruang yang lebih luas: apakah adat harus tunduk kepada kekuasaan, atau justru kekuasaan yang wajib menghormati adat?

Seorang presiden tentu memiliki kedudukan konstitusional tertinggi dalam pemerintahan.

Masyarakat daerah juga berhak memberikan penghormatan kepada seorang kepala negara.

Namun, penghormatan sosial dan politik tidak otomatis sama dengan pemberian gelar adat.

Keduanya memiliki ranah yang berbeda.

Jangan sampai seseorang karena pernah atau sedang menduduki jabatan tinggi, kemudian seluruh pintu adat terbuka tanpa mempertimbangkan sejarah, garis keturunan, struktur, nilai, serta tata aturan adat yang berlaku.

Baca juga:  Kegiatan Kampanye Cabup Cawabup PALI NO 4 Mendapat Pengamanan Ketat dari Personel Polsek Penukal Utara

Kekuasaan memiliki batas. Adat pun memiliki marwah yang harus dijaga.

Adat Bukan Milik Pemerintah

Polemik ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah seorang tokoh tertentu pantas menerima gelar adat atau tidak.

Adat bukan milik pemerintah.

Adat bukan milik pejabat.

Adat bukan milik partai politik.

Dan adat bukan panggung untuk membangun popularitas.

Adat adalah warisan leluhur yang hidup di tengah masyarakat. Ia memiliki sejarah, tata nilai, dan mekanisme yang semestinya dihormati oleh siapa pun, termasuk mereka yang memegang kekuasaan.

Karena itu, setiap keputusan yang mengatasnamakan adat harus memiliki landasan yang terang, mekanisme yang jelas, serta melibatkan para pemangku adat yang memahami sejarah dan struktur adat tersebut.

Sebab ketika sebuah gelar diberikan tanpa pijakan adat yang jelas, yang dipertaruhkan bukan hanya legitimasi sebuah gelar.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap adat itu sendiri. Ungkapnya.

Semende dan Struktur Adat yang Tak Bisa Dipukul Rata

Menurut DR. Soltani Putra Semende, salah satu corak adat yang paling menonjol di Kabupaten Muara Enim adalah adat Semende.

Ia menegaskan bahwa adat Semende memiliki aturan dan tatanan tersendiri yang tidak dapat dengan mudah dijadikan dasar pemberian gelar kepada sembarang orang.

“ Adat Semende yang paling menonjol dan unik adalah Tunggu Tubang, Kalau Adat Semende jelas tidak bisa diberikan gelar kepada siapapun,” ungkap Soltani dengan tegas.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa adat tidak dapat dipisahkan dari sejarah dan struktur sosial masyarakat yang menjaganya.

Adat Semende bukan pranata yang lahir kemarin sore. Ia tumbuh melalui perjalanan panjang masyarakat dan diwariskan dari generasi ke generasi.

Karena itu, pemberian gelar adat tidak semestinya diperlakukan seperti pemberian penghargaan biasa.

Ada Garis Keturunan, Ada Struktur, Ada Marwah

Hal senada disampaikan DR. TG. M. Fekri Juliansyah, ( Mubungan Djagat Semende Darussalam )
putra asli Semende yang kini berdomisili di Aceh. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan gelar adat, terlebih jika menyangkut adat Semende.

Baca juga:  Mencuri, BW dan JY Harus Merasakan Dinginnya Sel Polsek Penukal Abab

Menurutnya, gelar dalam struktur adat Semende memiliki hubungan erat dengan garis keturunan dan kedudukan adat, di antaranya Tunggu Tubang, Ade Meraje, Jenang Meraje, Payung Meraje, dan Lebu Meraje.

Karena itu, menurut Fekri, pemberian gelar kepada seseorang dari luar komunitas adat harus dipandang secara hati-hati dan tidak boleh dilakukan hanya karena pertimbangan penghormatan kepada seorang tokoh.

“Gelar adat Semende di Jagat Raya ini tidak bisa diberikan kepada sembarang orang, Gelar adat Semende merupakan bagian dari garis keturunan dan struktur adat. Saya meminta masyarakat adat dimanapun berada tidak sembarangan memberikan gelar adat kepada siapapun,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan satu hal penting: gelar adat tidak boleh kehilangan akar.

Jika gelar yang lahir dari sejarah dan struktur adat dapat diberikan hanya karena seseorang memiliki jabatan atau pengaruh, maka batas antara penghormatan dan pengabaian terhadap adat menjadi semakin tipis.

Jangan Sampai Gelar Sakral Berubah Menjadi Seremonial.

Semwntara Drs. H. Azhari Rahardi, MSI, putra asli Semende, juga menyampaikan pandangannya terkait persoalan tersebut.

Perdebatan ini pada akhirnya bukan tentang siapa yang disukai dan siapa yang ditolak.

Ini bukan pula soal anti terhadap pejabat atau penolakan terhadap penghormatan kepada seorang presiden.

Yang sedang dipertanyakan adalah batas antara penghormatan kepada kekuasaan dan kepatuhan terhadap marwah adat.

Seorang kepala negara boleh dihormati.

Seorang pejabat boleh dimuliakan.

Seorang tokoh nasional boleh diapresiasi.

Tetapi semua itu tidak serta-merta menghapus aturan adat yang telah hidup jauh sebelum seseorang menduduki sebuah jabatan.

Jika penghormatan kepada kekuasaan harus dibayar dengan mengorbankan prinsip adat, maka pertanyaan yang harus diajukan bukan lagi siapa penerima gelarnya.

Melainkan:

Apa yang sebenarnya sedang kita korbankan?

Baca juga:  Polsek Penukal Utara Bersama Unsur Muspika dan Warga Gelar Gotong Royong Bersih Desa Tanding Marga

Sebab gelar adat yang kehilangan dasar sejarah, struktur, dan legitimasi masyarakat hanya akan berubah menjadi simbol kosong.

Hari ini mungkin hanya sebuah gelar.

Besok bisa menjadi kebiasaan.

Lusa, generasi berikutnya mungkin tidak lagi memahami mengapa gelar itu dahulu begitu sakral.

Dan ketika itu terjadi, yang hilang bukan sekadar sebuah nama kehormatan.

Yang hilang adalah marwah.

Adat boleh hidup berdampingan dengan kekuasaan.

Adat boleh menghormati penguasa.

Namun adat tidak boleh kehilangan jati dirinya hanya demi menyenangkan penguasa.

Sebab kekuasaan berganti setiap masa, sementara adat adalah warisan yang dipertanggungjawabkan kepada generasi setelah kita.

Maka sebelum sebuah gelar adat disematkan, pertanyaan paling penting bukanlah:

“Siapa orang yang akan menerima?”

Melainkan:

“Apakah adat menghendakinya?”

Karena ketika gelar adat mulai diberikan berdasarkan jabatan, bukan berdasarkan nilai dan aturan adat, maka yang sedang diberikan bukan lagi kehormatan.

Yang sedang dipertaruhkan adalah harga diri masyarakat adat Semende dimanapun berada di muka bumi ini, Paparnya.

Sementara itu, Jusmani, putra Semende yang saat ini bertugas sebagai dosen di Palembang, menegaskan bahwa hukum adat pada dasarnya melekat secara langsung pada masyarakat adat melalui garis keturunan dan struktur kekerabatan. Hukum adat tidak semata-mata lahir karena keputusan tertulis ataupun pengakuan dari pihak di luar clan atau komunitas adat suatu daerah.

Menurutnya, dalam konteks masyarakat Semende, adat memiliki struktur dan mekanisme tersendiri yang telah diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, kedudukan dalam adat tidak dapat dilekatkan kepada seseorang hanya berdasarkan jabatan pemerintahan, kekuasaan, ataupun keputusan pihak yang berada di luar struktur adat.

Dalam ungkapan adat Semende dikenal prinsip:
“Meraje dik pacak asal sebut, asal lekatkan. Ye dik bedie garis keturunan keluarge inti.”pungkasnya .(j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!