Palembang//Linksumsel-Gugatan Bupati Pali dalam masa jabatan Heri Amalindo terkait SK Pelantikan Bupati terpilih Pilkada serentak tahun 2024 harus di cermati dengan aturan perundangan.
“Gugatan ini terkait Keputusan pejabat negara yang diduga melawan hukum karena didalam surat keputusan pengangkatan Heri Amalindo tahun 2021 sebagai beschiking recht tidak dicantumkan masa jabatan periode menjabat atau di lex spicislistnya tidak dicantumkan sedangkan di lex generalis dicantumkan masa jabatan 5 tahun yaitu pasal 162 ayat 2 UU RI No. 10 th 2016”, kata Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Sementara itu janji politik Heri Amalindo saat kampanye Bupati tahun 2020 kepada masyarakat adalah menjalankan amanah selama 5 tahun menjabat”, ujar Feri selanjutnya.
“Kelalaian yang harusnya tidak terjadi bila bagian hukum Kemendagri mencermati konsideran SK Pelantikan Heri Amalindo dari sisi aturan perundangan”, jelas Deputy K MAKI itu.
“Secara hukum Tata Negara SK pelantikan Bupati 2024 Kabupaten Pali dapat dinyatakan cacat hukum karena membentur SK pelantikan Heri Amalindo tahun 2021”, tutur Feri kemudian.
“Kerugian masyarakat yang memilih Heri Amalindo untuk amanah selama 5 tahun adalah yang paling utama dalam pertimbangan majelis hakim TUN Jakarta memutus perkara”, imbuh deputy K MAKI itu.
“Kelalaian Kemendagri tidak harus terjadi bila fokus kepada hukum administrasi negara bukanya sibuk memilih calon PJ Kepala Daerah”, ungkap Feri dengan tertawa lebar.(28/05)
“Kalau peradilan menegakkan hukum di atas kepentingan politik maka gugatan Heri Amalindo dapat di katakan di penuhi majelis hakim”, tegas Feri Kurniawan.
“Namun bila majelis hakim memutuskan gugatan di tolak maka akan menjadi contoh buruk penegakan hukum administrasi negara di era Presiden Prabowo”, pungkas deputy K MAKI itu, dalam keterangan Persnya, Rabu (28/05).(J.red).