Proyek Jalan Rp2,9 Miliar di PALI Disorot: Alat Berat Disebut Pakai CSR, Anggaran APBD ke Mana?

PALI//Linksumsel-Proyek pembangunan Jalan Lingkar Ilir Desa Persiapan Raman Mulia, Desa Prambatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, dengan nilai sekitar Rp2,9 miliar mulai mendapat sorotan.

Proyek yang bersumber dari APBD PALI Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI tersebut diduga menyimpan persoalan terkait penggunaan alat berat. Pasalnya, alat berat yang digunakan untuk pekerjaan pembersihan, pembentukan badan jalan hingga pemadatan disebut berasal dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai potensi tumpang tindih pembiayaan. Sebab, biaya penggunaan alat berat diduga telah diperhitungkan dalam perencanaan dan penganggaran proyek yang dibiayai APBD.

Pemerhati kebijakan daerah, Aldi Taher, meminta persoalan tersebut dibuka secara terang dan tidak berhenti pada informasi di lapangan.

“Setiap komponen biaya pekerjaan yang telah masuk dalam perencanaan dan kontrak harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk biaya penggunaan alat berat,” ungkap Aldi, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, persoalan bukan terletak pada penggunaan fasilitas CSR, melainkan apabila alat berat yang diberikan secara gratis kepada proyek pemerintah tetap dihitung dan dibayarkan sebagai bagian dari pekerjaan.

“Persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai penggunaan alat berat CSR. Namun, persoalan muncul apabila fasilitas yang diberikan secara gratis melalui CSR ternyata pada saat bersamaan masih dibebankan sebagai komponen biaya dalam proyek yang dibiayai APBD,” tegasnya.

Aldi menilai, untuk memastikan ada atau tidaknya tumpang tindih anggaran, dokumen proyek perlu diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan antara lain mencakup Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen kontrak, analisis harga satuan pekerjaan, volume pekerjaan, penggunaan alat berat hingga realisasi pembayaran.

Jika nantinya ditemukan biaya alat berat tetap dibayarkan sesuai kontrak, sementara alat yang digunakan berasal dari fasilitas CSR tanpa adanya penyesuaian nilai pekerjaan, kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi dari Dinas PUTR maupun pihak pelaksana.

Baca juga:  Dinilai Tidak Berkualitas, Proyek Paving Block Kantor BPP Penukal Patut Diperiksa

Sebaliknya, apabila penggunaan alat berat CSR memang telah diperhitungkan dalam pelaksanaan dan terdapat mekanisme penyesuaian anggaran yang sah, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat mempertanyakan ke mana anggaran alat berat dibayarkan, sementara alatnya menggunakan fasilitas CSR. Karena itu, semuanya harus terang berdasarkan dokumen dan realisasi pekerjaan,” ujarnya.

Aldi juga mendorong Dinas PUTR PALI segera melakukan evaluasi terhadap komponen anggaran yang berkaitan dengan alat berat.

“Ya, pihak Dinas PUTR potong anggaran biaya alat berat. Atau pindahkan lokasi agar tidak terjadi tumpang tindih,” pungkasnya.

Sorotan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi evaluasi terbuka terhadap proyek Jalan Lingkar Ilir, sehingga penggunaan APBD dapat dipastikan sesuai kontrak, volume pekerjaan, serta ketentuan yang berlaku. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!