Jakarta//Linksumsel-Tersangka korupsi terkait kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menetapkan dan menahan GH (Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai 2025-2026, pada Rabu (26/08/2026).
Dalam perkara tersebut, GH diduga menerima ‘jatah uang bulanan’ rutin dari JF selaku pemilik PT BR untuk memperlancar kegiatan usahanya dengan memperlancar setiap proses kepabeanan dan memberikan informasi jika adanya atensi dari DJBC terhadap barang milik PT BR.
Melalui penindakan di sektor ini, KPK berharap Ditjen Bea Cukai dapat segera berbenah dan memperbaiki tata kelola kepabeanan mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan.
Demikian diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, dalam siaran persnya di Gedung KPK Merah Putih Jakarta (26/08).
Dijelaskan Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, bahwa dalam perkara yang berawal dari tertangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 7(tujuh) orang sebagai tersangka, yakni: RZL (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC 2024-2026).
SIS (Kepala Subdirektorat Inteljen Penindakan dan Penyidikan DJBC). ORL (Kepala Seksi Inteljen DJBC).BBP (Kepala Seksi Inteljen Cukai P2 (DJBC).JF (Pemilik PT BR/Swasta) .AND (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR/Swasta) DK (Manager Operasional PT BR/Swasta),” jelasnya.
Ditambahkannya, bahwa untuk ‘memperlancar’ kegiatan usahanya,JF diduga beberapa kali bertemu dengan para tersangka dari DJBC untuk meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) dan menginformasikan jika ada atensi terhadap barang miliknya. Atas permintaan tersebut, para tersangka dari DJBC meminta adanya “jatah uang bulanan” untuk para pihak di DJBC, salah satunya untuk DH.
Setelah kesepakatan tercapai, JF diduga menyetorkan uang kepada pihak DJBC selama periode Juli 2025 -Januari 2026, dengan nilai mencapai Rp61,9 Miliar.
“Dari total tersebut, GH diduga menerima uang setoran sebesar Rp3,25 Miliar ,” bebernya.
Adapun dalam pengembangan perkara di DJBC, KPK telah mengamankan barang bukti berupa : 1 unit motor BMW R Nine T, 1 unit motor Kawasaki ZR 900C,1 unit motor Triumph Bonneville Bobber, Uang tunai dalam valuta asing senilai Rp2,8 Miliar. (j.red/sumber kpk.go.id).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen