PALI, Linksumsel – Pengerjaan proyek pembangunan Jalan Lingkar Ilir di Desa Persiapan Raman Mulia, Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menjadi sorotan publik.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI dengan nilai sekitar Rp2,9 miliar itu diduga menggunakan alat berat yang berasal dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Kepala Desa Raman Mulia, Ihsan, saat dikonfirmasi belum lama ini membenarkan adanya bantuan alat dari pihak perusahaan untuk mendukung pembangunan yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat.
“Alhamdulillah sudah dibantu oleh pihak PT untuk kesejahteraan masyarakat. Terkait persoalan tumpang tindih antara CSR dan proyek, kami terus berkoordinasi dengan pihak pemborong dan Dinas PUPR mengenai pelaksanaan pekerjaan ini,” ujar Ihsan.
Ia juga mengapresiasi perhatian berbagai pihak terhadap proyek tersebut.
“Terima kasih atas kepeduliannya. Mohon untuk terus dipantau,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerhati Pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, menegaskan bahwa dinas terkait wajib melakukan verifikasi dan tidak membayarkan komponen biaya sewa alat berat apabila di lapangan terbukti alat yang digunakan berasal dari bantuan CSR dan tidak mengeluarkan biaya sewa.
“Apabila alat berat yang digunakan merupakan bantuan CSR dan kontraktor tidak mengeluarkan biaya, maka komponen sewa alat berat tidak seharusnya dibayarkan. Jika tetap dicairkan, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum, baik bagi pihak kontraktor maupun pejabat yang berwenang,” ujar Aldi, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, apabila terdapat pembayaran atas komponen biaya yang sebenarnya tidak dikeluarkan, maka hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Jika terbukti ada pembayaran yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan, maka persoalan ini dapat dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR PALI maupun kontraktor pelaksana belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme penggunaan alat berat yang disebut berasal dari program CSR tersebut. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen