Jalur Sabu ke PALI Terbongkar? 43 Kg Barang Haram Diamankan BNN di Ogan Ilir

OGAN ILIR // Linksumsel — Pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar diduga menuju Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berhasil digagalkan tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Sebanyak 43 kilogram sabu disebut berhasil diamankan petugas dalam penangkapan seorang pria berinisial DD (33) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
DD diamankan saat tengah mengantre untuk mengisi bahan bakar.

Dari kendaraan Daihatsu Terios warna hitam dengan nomor polisi B 1197 DKF yang digunakan DD, petugas disebut menemukan 43 kantong plastik berisi kristal diduga sabu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang haram tersebut diduga dibawa dari Palembang dan diarahkan menuju Desa Air Itam, Kabupaten PALI.

DD disebut-sebut diperintahkan oleh seseorang berinisial BN alias YM untuk membawa paket tersebut hingga ke lokasi tujuan. Sebagai imbalannya, DD diduga dijanjikan sejumlah uang apabila pengiriman berhasil dilakukan.

Pengungkapan ini menjadi perhatian serius mengingat jumlah barang bukti yang disebut mencapai 43 kilogram, serta adanya dugaan jaringan pengiriman narkotika yang menyasar wilayah PALI.

Namun demikian, seluruh informasi terkait peran DD, BN alias YM, asal-usul barang, serta tujuan akhir pengiriman masih menunggu penjelasan dan hasil pemeriksaan resmi aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BNN RI maupun aparat berwenang terkait kronologi lengkap, status hukum terduga pelaku, serta jaringan yang diduga berada di balik pengiriman tersebut. (J/red)

Baca juga:  Polres PALI Raih Juara Favorit Putra Duta Lalu Lintas Se-Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!