PALI//Linksumsel-Penggunaan alat berat yang disebut-sebut sebagai fasilitas CSR PT Energate Prima Indonesia (EPI) dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Ilir Desa Persiapan Raman Mulia–Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), senilai sekitar Rp2,9 miliar, semakin menuai tanda tanya.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI tersebut justru diwarnai pengakuan kontraktor bahwa alat berat yang digunakan untuk pekerjaan tetap dibayar sewanya.
Jika benar alat berat tersebut merupakan fasilitas CSR perusahaan, muncul pertanyaan mendasar: mengapa fasilitas yang disebut sebagai bantuan CSR kemudian menjadi objek pembayaran sewa dalam pekerjaan yang dibiayai uang negara?
Proyek tersebut dikerjakan CV Mitra Karya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI.
Kontraktor proyek, Rahmat, sebelumnya secara terbuka mengakui bahwa pihaknya membayar sewa alat berat yang digunakan dalam pekerjaan.
“Untuk alat berat itu kan volume pekerjaan sekitar 662 meter, kita bayar sewa full, Pak, sesuai kesepakatan,” kata Rahmat, 23 Agustus 2026.
Tak berhenti di situ, Rahmat bahkan menyebut pembayaran dilakukan di muka.
“Kita bayar di depan malah,” ujarnya.
Pengakuan tersebut membuat status alat berat yang dikaitkan dengan CSR PT EPI semakin patut dipertanyakan.
Jika benar bantuan CSR, siapa sebenarnya pemilik atau pengelola alat tersebut? Siapa yang menyewakan? Kepada siapa uang sewa dibayarkan? Dan atas dasar apa alat yang disebut fasilitas CSR itu bisa menghasilkan transaksi sewa dalam proyek APBD?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya tidak dijawab dengan diam.
Terlebih, proyek yang menggunakan alat tersebut merupakan pekerjaan pemerintah dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Publik berhak mengetahui apakah penggunaan alat berat tersebut memang bagian dari CSR tanpa kompensasi, atau terdapat mekanisme sewa yang sah dan jelas di belakangnya.
Tokoh pemuda PALI, Aldi Taher, menilai PT EPI perlu memberikan penjelasan terbuka agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi persepsi negatif terhadap perusahaan.
“Kalau benar alat itu fasilitas CSR PT EPI, perusahaan harus menjelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar label CSR, sementara di lapangan alat tersebut justru digunakan dalam proyek APBD dan kontraktor mengaku membayar sewanya,” tegas Aldi, 29 Agustus 2026.
Menurut Aldi, diamnya perusahaan justru membuka ruang bagi semakin banyak pertanyaan publik.
“Kalau memang tidak ada pembayaran kepada PT EPI, sampaikan secara terang. Kalau pembayaran diberikan kepada pihak lain, siapa pihaknya dan apa dasar penguasaannya terhadap alat tersebut? Jangan biarkan publik menebak-nebak,” ujarnya.
Ia menilai transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan penting untuk menjaga kredibilitas program CSR perusahaan.
“CSR itu seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan pertanyaan ketika fasilitasnya digunakan dalam proyek pemerintah. Apalagi kontraktor mengaku membayar sewa dan bahkan pembayarannya dilakukan di muka,” katanya.
Aldi juga meminta pihak terkait tidak berhenti pada pernyataan lisan, tetapi memeriksa dokumen penggunaan alat berat serta bukti transaksi.
“Kontraktor sudah mengaku membayar. Sekarang tinggal dibuktikan uangnya ke mana, kepada siapa, berapa nilainya, dan apa dasar pembayarannya. Kalau memang semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk ditutup-tutupi,” tegasnya.
Sorotan kini mengarah kepada PT EPI.
Perusahaan perlu menjelaskan secara terbuka apakah alat berat tersebut benar merupakan fasilitas CSR, apakah alat tersebut masih berada di bawah penguasaan perusahaan, apakah penggunaannya dalam proyek APBD diketahui manajemen, serta apakah perusahaan atau pihak tertentu menerima pembayaran atas penggunaan alat tersebut.
Sebab, apabila alat tersebut benar-benar merupakan fasilitas CSR, tetapi dalam penggunaannya muncul transaksi sewa, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai status, mekanisme penggunaan, hingga aliran pembayaran agar tidak muncul dugaan adanya pola pembiayaan yang tidak transparan.
Ironisnya, ketika pertanyaan publik semakin mengarah kepada perusahaan, Humas PT EPI, Sijabat, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.
Bungkamnya pihak perusahaan tentu belum bisa dimaknai sebagai pengakuan atas tudingan apa pun. Namun, sikap tanpa penjelasan tersebut membuat pertanyaan publik terhadap penggunaan alat berat yang dikaitkan dengan CSR PT EPI semakin sulit diredam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT EPI belum memberikan klarifikasi resmi terkait status alat berat tersebut, mekanisme penggunaannya, maupun dugaan adanya pembayaran sewa sebagaimana diakui pihak kontraktor. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen