Jakarta//Linksumsel-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan 8(delapan) orang sebagai tersangka korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi dalam peristiwa tertangkap tangan di lingkungan Kementrian ATR/BPN.
Dalam keterangan persnya tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, melalui Plt.Dirut Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa korupsi dalam layanan pertanahan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang optimal, transparan, dan bebas dari korupsi.
Untuk memulihkan hal tersebut, KPK mendorong Kementerian ATR/BPN untuk memperbaiki sistem dalam tata kelola pelayanan serta memperkuat integritas pegawainya.
Lanjutnya, bahwa melalui Direktorat Monitoring, KPK juga telah melakukan kajian tata kelola pertanahan, dengan berbagai temuan, salah satunya potensi penyalahgunaan pencatatan dan penghapusan blokir yang rawan suap dan gratifikasi.
Untuk itu, KPK berkomitmen mengawal tindak lanjut perbaikan di Kementerian ATR/BPN, serta mengajak masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan jika menemukan penyimpangan di layanan pertanahan,” ungkapnya.(15/09).
Dikatakannya,bahwa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kementerian ATR/BPN, KPK menetapkan dan menahan 8 orang sebagai tersangka korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi dalam peristiwa tangkap tangan dilingkungan Kementerian ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).
Adapun 8 tersangka tersebut adalah : (1) LMP (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN).
(2).SON (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I). (3).ADR (Direktur Utama PT Summarecon) (4). LEV (Swasta) (5).FEZ( Swasta/ Orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).(6) ERW (Swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).(7).MF (Swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).(8) ARF (Swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
“Dalam proses penyidikan ditemukan 2 klaster tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka,” katanya Dirut Penyidik KPK Achmad Taufik Husein (15/09).
Dijelaskannya terkait kasus dugaan suap dilingkungan Kementerian ATR/BPN,terdapat klaster pertama terkait suap tersebut, bahwa PT Summarecon mengalami masalah sengketa tanah dengan beberapa pemilik tanah/ ahli waris di Kabupaten Bogor. Atas tanah yang dikelolanya, PT Summarecon mengajukan perpanjangan HGB* atau pemecahan HGB ke SHM**.
Para pemilik tanah kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penertiban 9 SHGB** Milik PT Summarecon yang diterbitkan oleh kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor.
Kantah Bogor kemudian mengundang pemilik tanah untuk melakukan mediasi. Pemilik tanah selanjutnya mengajukan blokir terhadap SHGP milik PT Summarecon dan mencabut gugatan di PTUN Bandung.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Ya, (perwakilan PT Summarecon ) bertemu dengan ERW untuk meminta bantuan, agar dihubungkan dengan SON untuk menindaklanjuti pengajuan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. “Namun, SON menolak membantu, kecuali jika mendapatkan perintah dari atasannya,” jelasnya.
Kemudian, sambung Plt Dirut Penyidik KPK Achmad Taufik Husein tersebut, bahwa YA bersama LEV juga meminta bantuan ERW untuk menindaklanjuti proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
“Awal Agustus 2026, diduga bahwa SON melalui ERW meminta fee sebesar Rp2 M untuk memproses pengurusan tersebut. PT Summarecon hanya menyanggupi sebesar Rp1,5 M.
“Pada 27 Agustus 2026,ADR diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 M kepada ERW melalui YA dan LEV.
“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian uang tersebut senilai Rp 200 juta kepada SON untuk membuka blokir dan pemecahan HBG,” jelasnya lagi.
Sementara untuk klaster kedua dalam penerimaan gratifikasi tersebut, para tersangka dari pihak kementerian ATR/BPN diduga melakukan berbagai penerimaan gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan antara lain : ERW selaku orang kepercayaan Menteri ATR/BPN diduga menerima fee senilai Rp2,1 M terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA.
Dari jumlah tersebut, ERW menyetorkan uang senilai Rp1,8 M kepada ARF.
LMP dan MRF diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp8 M dan juga menerima setoran tunai sebesar Rp 10 M pada 7 September 2026 terkait pengurusan layanan pertanahan.
ARF diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW dan MF terkait pengurusan layanan pertanahan di tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah,hingga Kementerian ATR/BPN.”Uang tersebut, kemudian disetorkan kepada FEZ yang berperan sebagai penampung uang dari ARF,” ungkapnya.
Dirut Penyidikan KPK menambahkan, bahwa dalam peristiwa yang berawal dari pengaduan masyarakat ini, KPK mengamankan total barang bukti senilai Rp 106,3 M, antara lain : Uang tunai dari rumah ARF dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tunai dari rumah LEV sejumlah Rp 896 juta. Uang tunai dari rumah ZNM senilai Rp 8 juta. Uang tunai di rumah SON senilai Rp 49, 5 juta.
“KPK akan terus melakukan pend
alaman dalam perkara ini,sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tukasnya.(15/09)..(j.red/kpk.go.id).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen