DI TENGAH ARUS ZAMAN, SEMENDE MEMPERTAHANKAN MARWAH ADAT

Muara Enim//Linksumsel-Indonesia tidak hanya dibangun oleh batas wilayah, pemerintahan, dan institusi negara. Indonesia juga dibentuk oleh komunitas-komunitas adat yang selama berabad-abad membangun tata kehidupannya sendiri—dengan bahasa, sejarah, sistem kekerabatan, kelembagaan, norma, tradisi, dan hukum adat yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Karena itu, masyarakat adat tidak semestinya ditempatkan sebagai sisa masa lalu. Ia adalah kesatuan sosial yang hidup, memiliki tata nilai dan mekanisme sendiri dalam mengatur hubungan keluarga, kerabat, masyarakat, lingkungan, bahkan hubungan manusia dengan Tuhan.

Dalam kajian hukum adat dikenal persekutuan genealogis dan teritorial. Ada masyarakat yang ikatannya bertumpu pada keturunan, ada pula yang dibangun berdasarkan keterikatan terhadap wilayah. Dalam kenyataan sosial, keduanya sering kali berkelindan dan melahirkan sistem yang khas.

Begitu pula sistem kekerabatan. Indonesia mengenal corak patrilineal, matrilineal, dan parental atau bilateral. Namun, keragaman masyarakat adat menunjukkan bahwa kehidupan sosial tidak selalu dapat dimasukkan secara kaku ke dalam satu kategori.

Semende adalah salah satu contohnya.

Masyarakat adat Semende memiliki tata kehidupan yang dibangun melalui hubungan keluarga, tanggung jawab antarkerabat, kelembagaan adat, nilai agama, serta norma sosial yang diwariskan secara turun-temurun. Salah satu unsur terpenting di dalamnya adalah Tunggu Tubang.

Tunggu Tubang bukan sekadar persoalan siapa yang menerima harta Pusa yaitu rumah atau sawah. Di baliknya terdapat gagasan tentang amanah, tanggung jawab, kesinambungan keluarga, pemeliharaan harta pusaka, dan kewajiban menjaga hubungan kekerabatan.

Dalam tradisi Semende, anak perempuan yang menjadi Tunggu Tubang pada prinsipnya menerima amanah untuk menjaga harta pusaka keluarga, terutama rumah dan sawah. Amanah tersebut tidak semestinya dipahami sebagai hak individual yang bebas diperlakukan menurut kehendak pribadi.

Di sinilah letak makna sosial Tunggu Tubang.

Harta pusaka bukan sekadar benda yang dihibahkan, melainkan amanah yang harus dijaga untuk kepentingan keluarga dan generasi berikutnya.

Tunggu Tubang karena itu tidak tepat jika hanya dibaca sebagai sistem pewarisan harta. Ia merupakan bagian dari mekanisme sosial untuk menjaga kesinambungan keluarga agar tidak tercerai-berai oleh kepentingan individual.

Dalam struktur sosial Semende, hubungan keluarga juga tidak berhenti pada hubungan antara orang tua dan anak. Di dalamnya terdapat hubungan yang lebih luas antara keluarga, kerabat, serta para pemangku tanggung jawab adat.

Baca juga:  Polsek Penukal Abab Beserta Pemdes Raja Jaya Panen Jagung

Di sinilah posisi Meraje, Jenang Meraje, Payung Meraje dan Lebu Meraje dan kekerabatan lainnya mempunyai peranan penting.

Meraje tidak semata-mata simbol kehormatan. Di dalam tata sosial adat, kedudukan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab terhadap keluarga, pembinaan, pengayoman, serta keberlangsungan hubungan kekerabatan sesuai ketentuan adat yang hidup dalam masyarakat.

Tunggu Tubang dan Meraje, dengan demikian, tidak seharusnya dilihat secara terpisah. Keduanya merupakan bagian dari sistem sosial yang menempatkan amanah, tanggung jawab masing masing dan keseimbangan keluarga sebagai nilai penting.

Dari sini terlihat bahwa adat Semende bukan sekadar kumpulan upacara. Di balik setiap kedudukan terdapat tanggung jawab; di balik setiap hak terdapat kewajiban.

Adat Semende sangat erat Islam

Karakter penting lainnya adalah eratnya hubungan antara adat Semende dan agama Islam.

Islam tidak berdiri sebagai sesuatu yang terpisah dari kehidupan sosial masyarakat Semende. Begitu pula adat tidak seharusnya dipahami sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri tanpa batas. Keduanya berinteraksi dalam membentuk tata kehidupan masyarakat.

Amanah, tanggung jawab, penghormatan kepada orang tua, kepedulian terhadap keluarga, gotong royong, keadilan, dan kemaslahatan merupakan nilai yang mendapatkan tempat dalam kehidupan agama maupun adat.

Karena itu, adat tidak semestinya dipertentangkan dengan agama. Adat yang hidup harus mampu berjalan seiring dengan nilai-nilai agama dan menghormati hukum negara.

Adat dipelihara, agama dijunjung, dan hukum negara dihormati.

Di situlah identitas masyarakat Semende menemukan pijakannya.

Namun, persoalan masyarakat adat hari ini bukan hanya soal apakah sebuah upacara masih dilakukan atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah generasi berikutnya masih memahami makna di balik adat tersebut.

Tarian dapat tetap dipentaskan. Pakaian adat dapat tetap dikenakan. Upacara dapat terus diselenggarakan. Gelar adat dapat terus disebut.

Tetapi pertanyaan yang harus diajukan adalah: apakah nilai yang melahirkan semua itu masih dipahami?

Jika tidak, pelestarian hanya akan mempertahankan bentuk, sementara substansinya perlahan hilang.

Adat yang hidup bukan sekadar adat yang dipertontonkan. Adat harus dipahami, dijalankan, diwariskan, dikaji, dan ditempatkan secara tepat dalam kehidupan masyarakat modern.

Baca juga:  Polsek Tanah Abang Melakukan Pengamanan Saat Pelkasaan Sholat Idul Adha 1446 H

Adat Tidak Boleh Kalah oleh Zaman

Masyarakat Semende tidak hidup dalam ruang tertutup. Mobilitas penduduk, pendidikan, teknologi digital, perubahan ekonomi, urbanisasi, migrasi generasi muda, dan perjumpaan dengan berbagai kebudayaan telah mengubah pola kehidupan masyarakat.

Perubahan itu tidak selalu harus ditakuti.

Adat yang sehat tidak perlu memusuhi zaman. Yang harus dijaga adalah nilai dasarnya, bukan membekukan seluruh bentuk masa lalu.

Karena itu, pelestarian adat Semende tidak berarti mengembalikan masyarakat ke masa lampau. Pelestarian justru harus mampu menjawab pertanyaan zaman:

Apa yang harus dipertahankan? Apa yang perlu dikaji kembali? Apa yang harus diperbaiki? Dan bagaimana nilai adat dapat diwariskan kepada generasi yang tumbuh dalam dunia digital dan masyarakat yang semakin terbuka?

Jawabannya tidak mungkin ditemukan hanya melalui nostalgia. Ia membutuhkan kajian, dialog, dokumentasi, dan keberanian untuk memahami adat secara kritis tanpa kehilangan rasa hormat terhadap akar budayanya.

Jangan Biarkan Adat Hilang Bersama Ingatan

Salah satu pekerjaan besar yang perlu dilakukan masyarakat Semende adalah dokumentasi.

Pengetahuan tentang sejarah, asal-usul, bahasa, sistem kekerabatan, Tunggu Tubang, Meraje, kelembagaan adat, hukum adat, adab, kesenian, rumah adat, pakaian adat, tradisi, serta sejarah lisan tidak boleh hanya bergantung pada ingatan para tetua.

Sebab ketika generasi yang menyimpan pengetahuan itu pergi, sebagian pengetahuan dapat ikut hilang jika tidak pernah dicatat.

Maka dokumentasi adat bukan pekerjaan seremonial. Ia adalah pekerjaan kebudayaan.

Buku, arsip digital, penelitian, dokumentasi bahasa, sejarah lisan, pemetaan budaya, pendidikan adat bagi generasi muda, hingga ruang dialog antara tokoh adat, ulama, akademisi, pemerintah, dan masyarakat perlu dikembangkan secara berkelanjutan.

Yang harus diwariskan bukan hanya apa yang dilakukan leluhur, tetapi juga mengapa hal itu dilakukan dan nilai apa yang hendak dijaga.

Adat sebagai Modal Masa Depan

Adat sering kali baru dibicarakan ketika muncul sengketa tanah, persoalan hutan, konflik warisan, atau ketika pemerintah membutuhkan legitimasi sosial.

Padahal, fungsi adat jauh lebih luas.

Adat merupakan pengetahuan sosial yang menyimpan cara masyarakat membangun solidaritas, menyelesaikan persoalan, menjaga hubungan keluarga, menghormati orang tua, mendidik generasi, mengelola lingkungan, dan mempertahankan identitas komunitas.

Baca juga:  Maling Hand Phone, DA Diringkus Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim

Dalam konteks itulah adat Semende dapat menjadi modal sosial untuk menghadapi masa depan.

Tunggu Tubang mengajarkan bahwa harta keluarga tidak semata-mata persoalan kepentingan individual, melainkan amanah antargenerasi.

Hubungan kekerabatan mengajarkan bahwa manusia tidak berdiri sendiri, tetapi mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga dan komunitas.

Hubungan adat dan Islam mengajarkan bahwa kehidupan sosial membutuhkan landasan moral dan spiritual.

Sementara semangat gotong royong mengingatkan bahwa kemajuan masyarakat tidak cukup dibangun melalui keberhasilan individu.

Menjaga Marwah, Bukan Sekadar Mempertahankan Nama

Pada akhirnya, menjaga masyarakat adat Semende bukan sekadar mempertahankan nama agar tetap dikenal.

Yang harus dijaga adalah marwah, nilai, pengetahuan, dan tanggung jawab sosial yang membentuk masyarakat tersebut.

Generasi muda Semende tidak cukup hanya mengetahui bahwa mereka memiliki adat. Mereka perlu memahami sejarahnya, sistem kekerabatannya, makna Tunggu Tubang, kedudukan Meraje, kelembagaan adat, hubungan adat dan agama, serta bagaimana seluruh nilai tersebut dapat hidup berdampingan dengan hukum negara.

Sebab adat yang tidak dipahami akan berubah menjadi simbol.

Simbol yang kehilangan makna akan berubah menjadi seremoni.

Dan seremoni yang kehilangan nilai pada akhirnya hanya menyisakan kenangan.

Karena itu, Semende harus berani melakukan satu pekerjaan besar: mencatat masa lalu, memahami masa kini, dan menyiapkan masa depan.

Adat bukan museum.

Adat adalah kehidupan.

Ia boleh berubah bentuk, tetapi tidak boleh kehilangan nilai.

Ia boleh beradaptasi dengan zaman, tetapi tidak boleh kehilangan jati diri.

Dan selama nilai-nilainya masih mampu memberi arah, selama masyarakat masih merasa memiliki tanggung jawab untuk menjaganya, dan selama generasi muda bersedia mempelajarinya, maka adat Semende tidak sedang menuju kepunahan.

Ia sedang mencari cara baru untuk tetap hidup.

Pada titik itulah sesungguhnya tantangan terbesar masyarakat Semende bukan sekadar mempertahankan adat, tetapi memastikan bahwa adat tetap bermakna bagi kehidupan.

Sebab ketika sebuah masyarakat kehilangan adatnya, yang hilang bukan hanya tradisi.

Yang hilang adalah sebagian dari ingatan, identitas, dan marwahnya.(j.ed).

Oleh: Marshal
( Pengamat Hukum Adat Indonesia )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!