PALI//Linksumsel-Penyaluran Dana Desa (DD) Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan.
Sejumlah pos anggaran dengan nilai cukup besar dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, terutama Keadaan Mendesak Rp140.400.000 dan Penyertaan Modal Rp196.950.000.
Berdasarkan data penyaluran yang diperoleh, Desa Air Itam Timur memiliki pagu Dana Desa TA 2025 sebesar Rp984.846.000.
Selain dua pos tersebut, tercatat pula anggaran Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang sebesar Rp295.317.020.
Kemudian, terdapat tiga item Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa, masing-masing Rp77.362.000, Rp119.198.500 dan Rp9.803.400.
Pada bidang kesehatan, Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan tercatat dalam empat item dengan nilai Rp17.091.000, Rp17.091.000, Rp17.091.000 dan Rp14.869.500.
Sementara Penyelenggaraan Posyandu tercatat dalam enam item, yakni Rp6 juta, Rp6 juta, Rp6 juta, Rp7,5 juta, Rp8 juta dan Rp7,608 juta.
Terdapat pula anggaran Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa sebesar Rp6 juta serta Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp29.564.580.
Rp337,35 Juta Jadi Sorotan Tajam.
Dari sejumlah pos tersebut, anggaran Keadaan Mendesak Rp140,4 juta dan Penyertaan Modal Rp196,95 juta menjadi perhatian karena jika digabungkan nilainya mencapai Rp337,35 juta.
Besarnya nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai rincian realisasi dan dasar penggunaannya.
Untuk pos Keadaan Mendesak, perlu dijelaskan keadaan apa yang menjadi dasar penggunaan anggaran, berapa jumlah penerima manfaat, berapa nominal yang diterima masing-masing penerima, kapan bantuan disalurkan, serta mekanisme dan dokumen pertanggungjawabannya.
Sementara untuk Penyertaan Modal, publik perlu mengetahui kepada siapa modal tersebut disalurkan, apakah kepada BUM Desa atau badan usaha lainnya, apa dasar penetapannya, untuk usaha apa modal digunakan, serta bagaimana perkembangan usaha dan pertanggungjawaban atas dana tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Boni R, pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, meminta Pemerintah Desa Air Itam Timur memberikan penjelasan secara terbuka terkait penggunaan anggaran tersebut.
Menurut Boni, besarnya anggaran pada sejumlah pos bukan berarti secara otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, setiap penggunaan Dana Desa harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Yang menjadi pertanyaan bukan semata-mata besar kecilnya anggaran, tetapi bagaimana realisasinya. Harus jelas siapa penerimanya, untuk kegiatan apa, berapa nilai masing-masing, serta apa dasar dan bukti pertanggungjawabannya,” ujar Boni.
Selasa (15/9/2026).
Ia secara khusus menyoroti penyertaan modal senilai Rp196,95 juta. Menurutnya, Pemerintah Desa perlu menjelaskan badan usaha atau BUM Desa yang menerima modal tersebut, jenis usaha yang dijalankan, serta perkembangan dan hasil usaha setelah penyertaan modal diberikan.
“Kalau memang seluruhnya sudah direalisasikan sesuai ketentuan, tentu tidak ada persoalan untuk menjelaskan dan membuka data kepada masyarakat. Justru keterbukaan akan menghilangkan berbagai pertanyaan atau dugaan yang berkembang,” katanya.
Boni juga meminta agar penggunaan anggaran Keadaan Mendesak Rp140,4 juta dijelaskan secara rinci, termasuk dasar penetapan, jumlah penerima, besaran bantuan masing-masing penerima, waktu penyaluran, hingga dokumen pertanggungjawabannya.
Tak hanya meminta klarifikasi dari pemerintah desa, Boni juga mendorong pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa tersebut.
Ia meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH), termasuk unsur Tipidkor, untuk melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Air Itam Timur TA 2025, khususnya pos Keadaan Mendesak Rp140,4 juta, Penyertaan Modal Rp196,95 juta, serta sejumlah kegiatan lain yang menjadi sorotan.
“Saya meminta pihak terkait, terutama Inspektorat dan APH melalui unsur Tipidkor, untuk melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh. Bukan berarti kita menyimpulkan sudah terjadi penyimpangan, tetapi audit penting untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran benar-benar sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Boni.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan setiap anggaran telah direalisasikan sesuai peruntukan, prosedur, volume pekerjaan, penerima manfaat, serta ketentuan yang berlaku.
“Kalau hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan semuanya sesuai aturan, tentu itu harus menjadi penjelasan kepada masyarakat. Tetapi jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, Tim Media telah melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kepala Desa Air Itam Timur (15/9), Namun, Hingga berita ini diterbitkan, Kades Air Itam Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah pos anggaran tersebut. (TIM).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen