Tagih Utang, Emosi, Berujung Laporan Polisi: Silatonga Minta Penyidik Tak Tergesa Tetapkan Tersangka

PALI//Linksumsel — Persoalan utang-piutang antara warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), justru berujung pada laporan dugaan penganiayaan.

Silatonga (42), warga setempat, mengaku merasa dirugikan setelah dirinya dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap Putia. Saat ini, ia juga telah menerima surat pemanggilan dari penyidik Satreskrim Polres PALI untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Silatonga mengakui bahwa dirinya sempat terpancing emosi ketika menagih utang kepada Putia. Menurut pengakuannya, persoalan bermula dari pinjaman sebesar Rp18 juta yang telah dicicil selama sekitar tiga tahun dan kini disebut masih menyisakan utang Rp4 juta.

“Saya akui memang sempat emosi karena sudah berkali-kali ditagih tetapi selalu ada janji. Saya terpancing dan sempat memukul bagian keningnya, tetapi menurut saya tidak dengan kekuatan yang besar,” ujar Silatonga kepada sejumlah wartawan, Senin (15/9/2026).

Ia mengatakan, pinjaman tersebut awalnya diberikan dengan niat membantu kebutuhan Putia. Namun, persoalan pembayaran yang tidak kunjung diselesaikan membuat dirinya merasa kecewa.

“Nolong orang, malah akhirnya saya yang dilaporkan ke polisi karena dugaan penganiayaan. Saya merasa persoalan awalnya adalah utang-piutang yang belum selesai,” katanya.

Silatonga juga mempertanyakan proses pemeriksaan medis yang disebutnya terjadi beberapa hari setelah kejadian.

Menurut keterangannya, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 12 Juni 2026 malam. Setelah kejadian, Putia disebut sempat mendapatkan penanganan di Puskesdes Karang Agung.

“Setahu saya malam kejadian itu dia sempat ke Puskesdes Karang Agung dan lukanya hanya dibersihkan. Kemudian pada 24 Juni 2026, dia kembali ke Puskesmas Simpang Babat dan setelah itu persoalan ini dilaporkan ke kepolisian,” jelasnya.

Atas rentang waktu tersebut, Silatonga mempertanyakan proses pemeriksaan atau visum yang dilakukan terhadap Putia. Ia menilai hal tersebut perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.

Baca juga:  Diduga Kejar Untung Besar Proyek Provinsi di PALI Dikerjakan Asal Jadi

“Yang saya pertanyakan adalah prosesnya. Kejadiannya tanggal 12 Juni, kemudian disebut dilakukan pemeriksaan atau visum pada 24 Juni. Saya berharap semuanya dijelaskan berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku,” katanya.

Silatonga juga mengaitkan persoalan tersebut dengan hubungan utang-piutang yang menurutnya belum diselesaikan. Ia menyebut sisa utang Putia saat ini sekitar Rp4 juta dari pinjaman awal Rp18 juta.

“Yang saya inginkan sebenarnya hanya penyelesaian utang sesuai kesepakatan. Jangan sampai persoalan utang-piutang justru berkembang menjadi persoalan lain,” ujarnya.

Terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut, Silatonga mengaku telah beberapa kali berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Menurutnya, pihak keluarga bahkan telah mendatangi kediaman Putia sebanyak tiga kali dengan niat berdamai. Namun, upaya tersebut belum menemukan titik temu.

“Kami sudah tiga kali datang ke rumah dengan niat baik untuk berdamai secara kekeluargaan. Tetapi belum ada titik temu. Katanya ada permintaan uang Rp30 juta. Karena kami tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, akhirnya kami pasrah dan memilih mengikuti proses hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak keluarga Silatonga melalui pendamping hukumnya juga mempertanyakan sejumlah hal dalam perkara tersebut, terutama terkait kronologi kejadian, pemeriksaan medis serta rentang waktu antara kejadian dengan pemeriksaan atau visum.

Pihak keluarga berharap penyidik Satreskrim Polres PALI dapat melihat perkara tersebut secara utuh dan tidak hanya berdasarkan laporan salah satu pihak.

“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif dan melihat seluruh rangkaian peristiwa. Jangan sampai persoalan awalnya utang-piutang kemudian fakta-faktanya tidak tergambar secara utuh dalam proses pemeriksaan,” ujar pendamping hukum keluarga Silatonga.

Meski demikian, pihak keluarga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan maupun bukti yang diperlukan kepada penyidik

Baca juga:  Diduga di Kerjakan Asal Jadi, Proyek Jalan 2,8 Miliar di PALI Jadi Sorotan

Silatonga sendiri berharap dirinya tidak langsung dianggap sebagai pihak yang bersalah sebelum seluruh fakta dan kronologi diperiksa secara menyeluruh.

“Saya menghormati hukum. Saya hanya berharap penyidik selektif, profesional dan melihat persoalan ini dari awal, bukan hanya dari satu sisi. Kalau memang saya salah, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kronologi awal juga harus diperiksa,” tegasnya. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!