PALEMBANG// Linksumsel – Polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh serta Bangunan di Atasnya Akibat Operasi Eksplorasi memasuki babak baru.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyatakan telah melakukan telaah hukum terhadap regulasi tersebut. Hasil telaah menyebutkan bahwa Pergub 40/2017 dinilai tidak lagi relevan dijadikan acuan dalam penentuan ganti rugi tanam tumbuh akibat kegiatan eksplorasi.
Kassubag Pembinaan Hukum Setda Pemprov Sumsel, K. Zulfan, saat diwawancarai tintamerah.co, Kamis (3/9/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan telaah hukum tersebut kepada Gubernur Sumsel.
“Ya, tindak lanjutnya kami membuat telaah ke gubernur. Bahwa menerangkan Pergub 40/2017 ini berdasarkan perkembangan peraturan perundang-undangan, itu tidak relevan lagi sebagai acuan atau pedoman untuk ganti rugi tanam tumbuh,” ujar Zulfan.
Menurut Zulfan, berkas telaah tersebut telah berada di meja pimpinan selama lebih dari dua minggu dan saat ini menunggu disposisi Gubernur Sumsel untuk proses tindak lanjut pembentukan produk hukum pencabutan.
Zulfan menjelaskan, salah satu dasar evaluasi terhadap Pergub 40/2017 adalah adanya perkembangan regulasi di tingkat pusat, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Ketika ada PP baru 19/2021 itu, bahwa mensyaratkan besaran nilai ganti rugi itu dilakukan dengan penilaian. Perkembangan peraturan perundang-undangan menghendaki demikian,” jelasnya.
Dengan perubahan tersebut, penentuan nilai ganti rugi tidak lagi semata-mata mengacu pada tarif yang ditetapkan dalam regulasi lama. Penilaian nilai ganti rugi diarahkan menggunakan penilaian profesional, termasuk melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini menjadi perhatian dalam polemik ganti rugi lahan dan tanaman masyarakat yang terdampak kegiatan eksplorasi migas, termasuk kegiatan Seismik 3D Peony di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
RSA PALI Konsisten Mengawal Aspirasi Warga
Perubahan arah kebijakan tersebut tidak terlepas dari rangkaian aspirasi dan desakan yang selama ini disuarakan berbagai elemen masyarakat PALI.
Rumah Singgah Aktivis (RSA) PALI menjadi salah satu kelompok yang aktif mengawal persoalan tersebut. Di bawah koordinasi Efran, RSA PALI menyuarakan perlunya evaluasi terhadap Pergub 40/2017 dan mendorong adanya mekanisme ganti rugi yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi masyarakat terdampak.
RSA PALI menilai keberadaan tarif yang bersifat tetap perlu dievaluasi seiring perubahan regulasi dan kondisi ekonomi masyarakat. Mereka juga mendorong agar proses penentuan nilai ganti rugi dilakukan secara transparan dan berdasarkan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Desakan terhadap evaluasi Pergub 40/2017 juga datang dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD PALI.Bupati PALI Asgianto sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap besaran tarif ganti rugi yang dinilai belum mencerminkan kondisi masyarakat terdampak kegiatan eksplorasi migas.
Pemkab PALI kemudian mengusulkan standar harga yang dianggap lebih sesuai dengan kondisi lapangan, antara lain untuk line rintisan berkisar Rp7.500 hingga Rp10.000 dan lubang bor sekitar Rp200.000 hingga Rp250.000.
Di sisi legislatif, Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah, yang mendapat mandat dari Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah, turut mengawal persoalan tersebut. DPRD PALI mendorong agar regulasi yang menjadi dasar penentuan ganti rugi dievaluasi dan mekanismenya memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.
Sejumlah praktisi hukum Sumsel juga ikut memberikan pandangan terhadap keberadaan Pergub 40/2017 dan relevansinya dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Di tengah proses tersebut, PT BGP Indonesia sebagai salah satu perusahaan yang terlibat dalam kegiatan seismik juga diharapkan mengikuti ketentuan hukum dan mekanisme ganti rugi yang nantinya berlaku.
Kini, proses pencabutan Pergub 40/2017 masih menunggu tahapan lebih lanjut di tingkat Pemprov Sumsel.
Audiensi antara delegasi Pemkab dan DPRD PALI dengan Biro Hukum Setda Pemprov Sumsel pada Rabu (12/8/2026) sebelumnya menjadi salah satu momentum pembahasan persoalan tersebut.
Pertemuan itu membahas evaluasi regulasi ganti rugi lahan dan tanaman terdampak kegiatan seismik serta dorongan agar terdapat mekanisme penilaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dengan adanya telaah hukum dari Pemprov Sumsel, perhatian kini tertuju pada keputusan Gubernur Sumsel terkait tindak lanjut pencabutan Pergub 40/2017.
Masyarakat PALI pun menunggu kepastian mengenai perubahan mekanisme penentuan nilai ganti rugi, khususnya agar proses penilaian dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen