Operasi Polres PALI: 60 Ribu Liter BBM Olahan dan 5 Kendaraan Berujung Penyidikan

PALI// Linksumsel-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap lima perkara dugaan tindak pidana terkait bahan bakar minyak (BBM) dan mengamankan total sekitar 60.000 liter minyak olahan yang diduga jenis solar.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas PALI-Muba, Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut minyak olahan diduga solar dalam jumlah besar. Dari lima laporan polisi yang diterbitkan pada tanggal yang sama, polisi turut mengamankan sejumlah sopir dan kernet yang berada di dalam kendaraan.

Penanganan perkara tersebut masing-masing berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PALI/POLDA SUMATERA SELATAN hingga LP/A/18/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PALI/POLDA SUMATERA SELATAN, seluruhnya tertanggal 18 September 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dari lima perkara yang diungkap, pada perkara pertama polisi mengamankan BANGKIT TRIMULYO Bin RASWANTO. Ia diamankan saat mengendarai kendaraan Mitsubishi Canter tipe FE 84GS N berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8581 OK.

Kendaraan tersebut diketahui memiliki tangki persegi dan membawa sekitar 14.000 liter minyak olahan yang diduga jenis solar.

Pada perkara kedua, petugas mengamankan BAGUS ANDREAN Bin WAKIJO yang mengendarai Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan bak berwarna biru, nomor polisi BG 8071 NS. Kendaraan tersebut juga dilengkapi tangki persegi dan membawa sekitar 12.000 liter minyak olahan yang diduga jenis solar.

Selanjutnya, dalam perkara ketiga, polisi mengamankan DIAN SAPUTRA Bin SAHUDI. Ia mengendarai Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan bak berwarna kuning bernomor polisi BG 8027 ON yang mengangkut sekitar 13.000 liter minyak olahan diduga solar.

Baca juga:  Setwan PALI Bocor Rp 11,2 Miliar, Tahun 2022 Rp 5,7 Rekor Tertinggi Dalam Tiga Tahun

Sementara itu, dalam perkara keempat, polisi mengamankan dua orang, yakni NANDA EKA SAPUTRA Bin TOTOK SUBIANTO selaku sopir dan HENDRA AGUSTIAWAN Bin SUPRIADI sebagai kernet. Keduanya berada di dalam kendaraan Isuzu ELF berwarna putih lis biru dengan nomor polisi BG 8429 UE.

Kendaraan tersebut diketahui memiliki tangki persegi dan mengangkut sekitar 11.000 liter minyak olahan yang diduga jenis solar.

Kemudian dalam perkara kelima, petugas mengamankan MUHAMMAD NARUL Bin AMIN RIDWAN selaku sopir dan DIMAS REVA DWI HERMAWAN Bin SUMAWAN sebagai kernet.

Keduanya mengendarai Mitsubishi Canter berwarna kuning lis hitam dengan nomor polisi BG 8368 DH yang juga dilengkapi tangki persegi. Kendaraan tersebut membawa sekitar 10.000 liter minyak olahan yang diduga jenis solar.

Dengan demikian, total minyak olahan yang diamankan dalam lima perkara tersebut mencapai sekitar 60.000 liter. Selain minyak olahan, polisi turut mengamankan lima unit kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang dinilai telah mencukupi, para terduga pelaku selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik akan terus melengkapi administrasi penyidikan atau Mindik. Selanjutnya, berkas perkara akan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres PALI dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran BBM olahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca juga:  LPSE PALI Tayangkan 7 Paket Proyek Pekerjaan Faktanya Hanya Ada 2 Paket, Ada Apa Ya.?

Saat ini, kelima perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta saksi-saksi untuk membuat terang rangkaian peristiwa dan memastikan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.

Seluruh proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!