Muara Enim//Linksumsel-Pelarian seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor berakhir di rumahnya sendiri. Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim berhasil mengamankan AO (36), warga Desa Tanjung Miring, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka pengungkapan Target Operasi (TO) Sikat I Musi 2026, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lembak IPTU Yopi Maswan, S.H., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan tersangka.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Lembak segera melakukan koordinasi dan menindaklanjuti informasi tersebut. Yang bersangkutan kemudian berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar IPTU Yopi Maswan.
Kasus tersebut bermula pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, di kebun karet milik A (63) di Dusun I, Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Saat itu, korban sedang beraktivitas menyadap karet di kebunnya. Tiba-tiba korban mendengar teriakan “maling” yang berasal dari arah anak korban.
Korban kemudian berlari menuju sumber suara dan berpapasan dengan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku. Pria tersebut melarikan diri ke arah Modong.
Menurut keterangan dalam laporan kepolisian, saat melarikan diri pria tersebut sempat mengancam korban agar tidak mendekat.
Setelah memastikan kondisi anaknya, korban mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah dipindahkan dari tempat semula dan diduga sempat dibawa oleh pelaku.
Korban bersama sejumlah saksi kemudian berupaya mengejar pelaku. Namun, pengejaran tersebut tidak berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Lembak.
Perkembangan kasus kembali dilakukan Unit Reskrim Polsek Lembak pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Lembak IPDA Decky Chandra Winata, S.E., bersama anggota memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Kapolsek Lembak IPTU Yopi Maswan, S.H. Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama anggota diperintahkan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Tim mendatangi kediaman tersangka di Desa Tanjung Miring, Kecamatan Sungai Rotan.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AO (36) tanpa perlawanan, Kamis (24/9/26) sekitar pukul 00.45 WIB,
Dalam pemeriksaan awal, berdasarkan laporan kepolisian, AO mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam milik korban di kebun karet Desa Alai, Kecamatan Lembak.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Lembak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
– 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR, nomor polisi BG 6831 OW;
– Nomor rangka MH35D9205DJ830104;
– 1 buah BPKB sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi dan nomor rangka yang sama, atas nama pelapor.
Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026, khususnya terhadap perkara yang menjadi sasaran operasi.
“Jajaran Polres Muara Enim terus melakukan pengungkapan terhadap perkara tindak pidana yang menjadi sasaran Operasi Sikat I Musi 2026. Setiap informasi mengenai keberadaan pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP RTM. Situmorang.
Saat ini, AO (36) telah diamankan di Polsek Lembak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen