PALI//Linksumsel-Proyek lanjutan pembangunan ruang kelas di Yayasan Pendidikan Islam Nurul Iman, Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mulai menuai sorotan.
Proyek yang bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten PALI tersebut tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp199.945.800 dan dikerjakan oleh CV Sukses Karya Bersaudara.
Nilai pekerjaan yang hampir menyentuh Rp200 juta itu kini menjadi perhatian, terutama terkait keterbukaan mengenai volume pekerjaan, spesifikasi teknis, penggunaan material hingga rincian anggaran yang tercantum dalam kontrak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lingkup pekerjaan pada proyek lanjutan tersebut antara lain meliputi pekerjaan lantai kasar, pemasangan pintu serta pekerjaan atap menggunakan rangka baja ringan.
Namun, kondisi pekerjaan lantai turut menjadi sorotan. Informasi yang diperoleh menyebutkan, lantai tersebut sempat mengalami kerusakan hingga tidak dapat diinjak dan kemudian dilakukan pekerjaan ulang.
Pantauan awak media di lokasi pada Rabu (7/10/2026) juga menemukan pekerjaan lantai Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komposisi material, mutu pengerjaan, volume pekerjaan serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dengan nilai kontrak mencapai hampir Rp200 juta, publik tentu berhak mengetahui secara jelas rincian pekerjaan yang dibiayai menggunakan uang negara.
Berapa volume masing-masing item pekerjaan? Berapa harga satuannya? Material apa yang digunakan? Dan apakah seluruh pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan kontrak serta spesifikasi teknis yang ditetapkan?
Pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Agung, menilai besarnya anggaran harus berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi dan kualitas hasil pekerjaan.
Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui angka nilai kontrak. Rincian pekerjaan, volume, spesifikasi teknis dan penggunaan anggaran juga perlu dapat dijelaskan secara terbuka.
“Kalau nilai pekerjaan hampir Rp200 juta, sementara yang terlihat hanya beberapa item pekerjaan seperti lantai kasar, pemasangan pintu dan atap baja ringan, tentu wajar kalau masyarakat mempertanyakan volume, spesifikasi dan rincian anggarannya,” ujar Agung, Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan, sorotan tersebut bukan berarti langsung menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek. Namun, kondisi yang terlihat di lapangan menurutnya layak mendapat perhatian dan dijawab dengan data kontrak yang jelas.
“Yang paling penting transparansi. Kalau seluruh volume, spesifikasi, harga satuan dan pelaksanaannya memang sesuai kontrak, tentu harus bisa dijelaskan kepada publik. Jangan sampai muncul pertanyaan karena informasi mengenai pekerjaan tidak terbuka,” katanya.
Agung juga meminta pihak pelaksana maupun Dinas Pendidikan PALI tidak alergi terhadap kritik dan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Menurutnya, pembangunan fasilitas pendidikan yang menggunakan uang negara harus memenuhi dua aspek utama, yakni tertib secara administrasi dan memenuhi standar kualitas secara teknis.
“Publik tentu berharap pembangunan fasilitas pendidikan benar-benar memberi manfaat dan bertahan dalam jangka panjang bagi sekolah maupun peserta didik. Karena itu, setiap rincian pekerjaan harus jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar pekerjaan yang belum dinyatakan memenuhi persyaratan tidak serta-merta dilakukan pembayaran sebelum dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan kontrak.
“Kalau memang ada pekerjaan yang belum sesuai spesifikasi, tentu harus diperiksa terlebih dahulu. Jangan sampai dibayar sebelum kualitas dan volume pekerjaannya benar-benar dipastikan sesuai kontrak,” ujarnya.
Agung menilai, apabila ditemukan ketidaksesuaian yang terbukti melalui pemeriksaan, pihak yang berwenang perlu mengambil tindakan sesuai aturan dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
“Jangan sampai proyek yang menggunakan uang negara justru lebih mengutamakan keuntungan daripada kualitas dan manfaat pembangunan. Kalau memang pekerjaannya sesuai kontrak, silakan dibuktikan dengan RAB, volume, spesifikasi dan hasil pekerjaan di lapangan,” pungkasnya. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen