Polsek Talang Ubi Sita Miras di Tempat Hajatan Didesa Sungai Ibul Serta Beri Himbauan

PALI//Linksumsel-Untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Talang Ubi, Polres PALI, terus melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), seperti pada Selasa (3/1/2023) malam.

Malam itu, personel melaksanakan KRYD yang diawali dengan apel kesiapan dipimpin oleh Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL, A. Darmawan SH, dilapangkan Mapolsek setempat sekira pukul 21.30 WIB.

Selanjutnya personil Polsek Talang Ubi, dipimpin oleh PANIT SAMAPTA IPTU Yogie Melta, S.Sos, Beserta KANIT INTELKAM IPTU T.Matondang, SE dan KANIT RESKRIM IPDA Taufik, SH Beserta Para Anggota Sat POL PP Kabupaten PALI menggelar patroli KRYD di wilayah hukum Polsek Talang Ubi.

Dalam giat itu Kapolres PALI, AKBP, Efrannedy, S.I.K, M.A.P, melalui Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL, A Darmawan, SH, memberikan himbauan kepada masyarakat Dusun IV Desa Sungai Ibul.

” Saat kita Patroli, di Desa Sungai Ibul tengah mengadakan hajatan, kita menghimbau agar mematuhi aturan dan ketentuan terkait izin keramaian yang telah diberikan,” kata Kapolsek Talang Ubi kepada wartawan.

Kapolsek menjelaskan, selain memberikan himbauan kepada masyarakat, petugas juga malam itu menyita 6 botol Minuman Keras atau Miras dari penjual tanpa ada surat izin jual.

” Di giat itu kita menyita 6 botol Minum Keras tanpa surat izin jual, dan dalam pelaksanaan kita kerahkan 15 Personil Polri, 2 Personil TNI, dan 31 Personil dari Pol PP Pemkab PALI,” Tandasnya.

Baca juga:  Kapolsek Penukal Abab Sambangi Pasar/Kalangan Memberikan Himbauan Kepada Pedagang dan Pembeli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *