Bapas Lahat Jemput Bola Kegiatan Pengawasan Klien di Polsek Penukal Utara

PALI//Linksumsel-Balai Pemasyarakatan Klas II Lahat melalui Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan kegiatan Pengawasan Klien secara jemput bola pada Rabu (1/2/2023).

Kegiatan Pengawasan Klien secara jemput bola ini dilaksanakan di Mako Polsek Penukal Utara dibuka oleh Pembimbing Kemasyarakatan Henry Manumpak

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Penukal Utara IPTU Arzuan SH, beserta Kanit Reskrim Cecep dan Klien Pemasyarakatan di Wilayah Kecamatan Penukal Utara Sebanyak 5 orang.

Dalam kesempatan itu Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, diwakilkan oleh Kapolsek Penukal Utara IPTU Arzuan SH memberikan sambutan dan pengarahan terhadap Klien Pemasyarakatan.

“Saya sangat mengapresiasi program lawaslin dari Bapas Lahat ini, karena ini dapat mempermudah wajib lapor,” ujar Kapolsek Penukal Utara IPTU Arzuan didampingi Kanit Reskrim Cecep.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh Klien Pemasyarakatan diberikan kesempatan untuk menyampaikan segala masalah, hambatan maupun kendala yang dihadapi selama menjalankan masa asimilasi maupun integrasi.

Hal tersebut dilakukan agar Pembimbing Kemasyarakatan dapat memberikan arahan maupun solusi terkait permasalahan yang dihadapi para Klien.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan data dan informasi dari Bapas Lahat berupa data Klien Pemasyarakatan di wilayah hukum Polsek Penukal Utara.

Dimana dari sebelumnya ada 11 Klien Pemasyarakatan dan 3 diantaranya telah selesai masa bimbingan dan ada penambahan 1 klien sehingga tersisa 9 klien di wilayah Polsek Penukal Utara, PALI.

Sementara Kepala Bapas Lahat melalui Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa meminta PK agar terus melaksanakan program Lawaslin di beberapa titik lainnya secara berkala.

Kemudian PK diminta segera melakukan intervensi apabila dinilai klien menyimpang dari program dan tahapan pembimbingan.

Baca juga:  Pimpin Apel Pagi, Ini Yang di Sampaikan Kapolres PALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *