Polsek Penukal Abab Selesaikan Perkara Dengan Restoratif Justice

PALI//Linksumsel-Polres Pali Polda Sumsel melalui Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pengancaman,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dengan cara Restoratif Justice (RJ.red),berdasarkan LP/B/ 19 /II/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 14 Februari 2023;Surat Perintah Penyidikan, nomor: Sp. Dik/ 09 /II/2023/Reskrim, tanggal 20 Februari 2023;Surat Perdamaian kedua belah pihak, tanggal 01 Maret 2023;SP2HP henti Sidik nomor: SP2HP-A3/ 19.b /III/2023/Reskrim, tanggal 01 Maret 2023;Surat Pencabutan Laporan Polisi, tanggal 01 Maret 2023,Gelar perkara henti sidik tanggal 01 Maret 2023, dan Ketetapan henti sidik nomor: Sp-Tap/ 09 /III/2023/Reskrim, tanggal 01 Maret 2023.

“Waktu kejadiannya adalah pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di bengkel MARTINA yang beralamat di Desa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten PALI, dengan pelapor dan korban sendiri bernama IRWANTO Bin USMAN, Berdasarkan NIK KTP: 1603201708930001, Betung Barat/17 Agustus 1993, Laki-laki, Swasta, Indonesia, Islam, SMP (tidak tamat), Dusun IV Desa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten Pali.”papar Kapolres diwakili Kapolsek Penukal Abab sambil menunjukkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang menjadi barang bakti.

Kronologis kejadiannya adalah bermula pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 Wib, bertempat di bengkel Sdr. MARTIN yang beralamat di Desa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Telah terjadi tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Pelaku mengancam korban dengan cara mengarahkan senjata tajam jenis parang ke arah korban tepatnya dibagian kepala korban. Diketahui bahwa awal mula kejadian pelaku merasa tidak senang ditanyai oleh korban masalah minyak solar yang berada di mobil milik korban yang semula banyak tibat-tiba habis. Atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab guna proses lebih lanjut.

Baca juga:  Sat Samapta Polres PALI Rutin Giat Patroli

“Selanjutnya Antara Pelapor dan Terlapor sudah membuat Surat Penyataan Perdamaian pada tanggal 01 Maret 2023,dan Pelapor mencabut Laporan Polisi nomor: LP/B/ 19 /II/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 14 Februari 2023 tentang dugaan perkara pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP;lalu Dilakukan Restorative Justice.”pungkas Kapolsek Penukal Abab ini.

Sementara itu kedua belah pihak mengucap Terima Kasih telah mengupayakan dan memfasilitasi mereka untuk berdamai melalui RJ ini. (B4R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *