Senpi Dinas Anggota Polres PALI di Periksa

PALI//Linksumsel-Bertempat di Lobby Polres Pali, Tim Wasrik Itwasda Polda Sumsel Kombespol Bambang Irawan dan AKBP DEDY ADRIANTO, S.E., M.H sebagai Ketua Tim dengan didampingi Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan senjata api Dinas Polres Pali bersama jajarannya, Selasa (16/05/2023).

“Tujuan dari pemeriksaan ini, sebagai langkah pengecekan kesiapan dan kelayakan senpi dinas yang dipinjam pakaikan kepada personel maupun yang disimpan dalam gudang, pemeriksaan ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan Sarpras dinas yang dipinjam pakaikan kepada anggota untuk mencegah hal negatif dan pastinya saat digunakan, kondisi senpi benar-benar, baik tidak mengalami kendala ataupun rusak,” jelas Kasi Humas AKP Ardiansyah, S.H.

Kapolres Prabumulih AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H. Melalu Kasi Humas Polres Pali menjelaskan “Pelaksanaan Wasrik Itwasda Polda Sumsel ini dalam rangka Pengawasan Reinventarisasi dan Reviu barang persediaan aset Polri T. A 2023 pada Satker dan Satwil Jajaran Polda Sumsel guna mengecek keadaan Fisik Senpi Dinas Polri dengan sasaran kelengkapan senpi seperti Surat Izin memegang senpi dan keadaan Senpi tersebut.

“Senpi yang diamanahkan dilingkungan Polri termasuk di Polres Pali, harus dijaga dan perlu kita rawat, dengan tujuannya agar penggunaan lebih awet, sehingga pelayanan kepada masyarakat pun lebih efektif dan maksimal”, tuturnya.

Kapolres Pali Juga Menyampaikan dalam sambuatannya meminta kepada personel Polres Pali khususnya pemegang senpi Dinas hendaknya selalu memelihara dan merawatnya dengan baik dan benar. “Jaga kebersihan kendaraan, rawat dengan baik, tidak usah di rubah warna ataupun dimodifikasi dengan harapan jika diperlukan kendaraan tersebut selalu siap” harapnya.

“Kita juga ingin memastikan senpi yang dipinjam pakaikan kepada para anggota digunakan dengan baik. Selain mengecek senpi baik laras pendek maupun panjang, diperiksa juga surat kepemilikan senjata para anggota. Ini untuk mengecek apakah surat masih berlaku karena pemeriksaan psikologis berlaku hanya satu tahun sekali,” pungkas.

Baca juga:  Abdul Aziz Calon DPD-RI Siap Kawal Usulan DOB RL2 Hingga Ke Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *