Kasus Pembunuhan di Guci PALI Didasari Sakit Hati, Pelaku Terancam Hukuman Mati

PALI//Linksumsel-Jajaran Polres PALI berhasil membengkuk NP, yang merupakan tersangka pembunuhan sadis atas korbannya PR yang terjadi di kawasan Jalan Guci, Kota Pendopo beberapa hari yang lalu.

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy SIK MAP., didampingi Kasat Reskrim Polres PALI mengatakan, tersangka berhasil dibekuk hanya dalam 1X24 jam yang telah kabur ke daerah Lampung Timur.

Kapolres menjelaskan, korban meninggal akibat diduga akibat gorokan di leher dua kali gorokan.

Tidak hanya digorok oleh tersangka, korban juga mengalami luka bacok di lengan, dada dan perut sebanyak 8 Bacokan.

“Dengan membawa pisau pelaku berpapasan di jalan. Korban tidak berhenti sehingga korban dipukul, kemudian korban jatuh, dan langsung menggorok korban,” ujar Kapolres saat memimpin press release di Mapolres PALI, Selasa, 20 Seftember 2022.

Saat kejadian, pelaku menyuruh istrinya pergi, kemudian pelaku melihat korban masih bergerak. “Kemudian pelaku menggorok korban dan menikam dada korban berkali-kali,” timpalnya.

Pengungkapan kasus tersebut berkat penuturan saksi dari istri pelaku. Dan saksi kedua yang menghantarkan pelaku.

Pelaku sendiri usai kejadian, berkemas meninggalkan PALI menuju Ogan Ilir. Pelaku sempat menguburkan pakaian pelaku untuk mengaburkan tindak pidana yang ia lakukan.

“Kemudian pelaku berangkat ke Lampung. Dalam 1X24 jam sudah diketahui, pada Sabtu pagi kita amankan di Lampung timur,” terang Kapolres.

Menurut Kapolres, motif sementara pelaku sakit hati karena istri pelaku dibawa oleh korban. Tersangka akan dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan 340 tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Dalam kesempatan tersebut, Polres PALI juga melakukan Press Release atas kasus kriminal lainnya, seperti Curas dan Penggelapan yang berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

Baca juga:  Kajari Kota Pagar Alam dan Staf Silahturahmi Ke Sekretariat DPC LIN Pagar Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *