Tim Tapak Rimau ‘Sikat’ Pria Asal Prambatan, Ini Pasalnya

PALI//Linksumsel-Tim Tapak Rimau unit Reskrim Polsek Tanah Abang Polres PALI berhasil mengamankan Idris Saputra (27) pria asal desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI, kemarin 25 Mei 2023.

Penangkapan pria asal Prambatan oleh tim Tapak Rimau karena diduga menjadi pelaku pencurian tiga buah velg mobil trailer di workshop sebuah perusahaan di jalan Servo KM 36 masuk wilayah desa Lunas Jaya.

Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK melalui Kapolsek Tanah Abang Iptu Darmawansyah SH bahwa pria asal Prambatan tersebut dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Dimana kejadiannya pada Kamis 20 April 2023 sekitar pukul 04.00 Wib.

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban dengan bukti LP/B/12/V/2023/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 21 April 2023,” ungkap Kapolsek Tanah Abang, Jumat 26 Mei 2023.

Dijelaskan Kapolsek Tanah Abang bahwa kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 04.30 Wib, bertempat di Bengkel/Workshop PT Batera Nusantara.

Awal mula kejadian pada saat pelapor mendapat informasi dari anggota PAM di PT. Batera Nusantara bahwa telah melihat pelaku telah melakukan pencurian velg mobil trailer.

Kemudian saksi mendekati pelaku, namun  pelaku tersebut langsung pergi meninggalkan workshop dengan menggunakan mobil mitsibushi strada menuju Jl. Servo Km 24.

Setelah itu saksi melihat ada 3 (tiga) buah velg mobil trailer milik PT. Baterai yang hilang dan diduga telah diambil oleh  pelaku. 

Atas kejadian tersebut pihak PT. Batera Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang guna ditindak lanjuti.

Dengan adanya laporan korban Kapolsek Tanah Abang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Aidil Fitriansyah beserta anggota tim Tapak Rimau untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut. 

Baca juga:  Relawan BR Membaur Bersama Rakyat Meriahkan HUT Tegal Rejo Tanjung Enim Ke 98 Tahun

Dari hasil penyelidikan, didapat informasi tersangka tengah berada di rumahnya di desa Prambatan. 

Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota tim Tapak Rimau melakukan pengejaran ke Desa Prambatan di backup Polsek Penukal Abab.

Tersangka pun berhasil diamankan. Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian 3 (tiga) buah velg mobil trailer milik PT. Batera Nusantara.

Selanjutnya pelaku  tersebut dibawa ke Polsek Tanah Abang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita juga mengamankan 3 (tiga) buah velg mobil trailer dengan berat bruto masing-masing 60 kg sebagai barang bukti,” terang Kapolsek Tanah Abang. [Bobby Akb]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *