PALI//Linksumsel-Karena diduga dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar, tiga orang petani di kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort PALI Polda Sumsel.
Ketiga petani tersebut yakni Harjodi (61) warga Dusun I Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal, Suhardi (60) warga Dusun I Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal, dan Guntur (47) Dusun IV Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
Mereka diamankan Satreskrim Polres PALI berdasarkan laporan dari masyarakat dengan LP / A-44 / VI / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 12 Juni 2023 pukul 17.00 wib kemarin.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH didampingi Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.tr.K, mengatakan bahwa terduga pelaku pembakaran lahan itu berjumlah 7 orang, namun yang berhasil diamankan hanya 3 orang, karena yang lain melarikan diri saat upaya penangkapan.
” Bermula pada hari senin tanggal 12 Juni 2023 ada informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal ada warga melakukan pembakaran lahan,” kata Kapolres PALI dalam press release nya pada Selasa (13/6/2023).
Setelah informasi tersebut didapatkan kata Kapolres, selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Pali langsung mendatangi TKP guna melakukan Penyelidikan terhadap informasi Lahan yang dibakar tersebut.
Lanjutnya, pada saat tiba di TKP ternyata benar didapati bahwa terdapat 7 (tujuh) orang pelaku yang sedang melakukan Pembakaran di lahan milik HENDRIK Als.HEN,” papar Kapolres.
Pada saat petugas hendak mengamankan 7 orang pelaku tersebut kemudian berusaha melarikan diri sehingga Tim sat Reskrim Polres Pali melakukan Pengejaran dan mendapatkan 3 orang pelaku ini.
” Ketiga terduga pelaku dibawa dan diamankan di Kantor Polres Pali untuk selanjutnya dilakukan Proses pemeriksaan lebih lanjut,” Tegas Kapolres PALI.
Dikatakannya, bahwa dari hasil pemeriksaan para pelaku melakukan pembakaran lahan sekitar 4 ha atas Perintah dari pemilik kebun Sdr.HENDRIK Als HEN dan pemilik kebun tersebut segera dilakukan upaya paksa.
” Adapun barang bukti yang ikut diamankan oleh pihak kita yakni 2 (dua) bilah Parang lebih kurang 50 Cm, 1 (Satu) buah Jerigen ukuran 5 (lima) liter. 1 (satu) buah Korek Api gas warna Hijau merk DAKAI, 1 (satu) buah corong plastik warna merah yang berdiamter 15 Cm, 1 (satu) buah Tangki Semprot warna kuning Merk Firman, 1 (Satu) buah Tangki Semprot warna orange merk Booster,” pungkasnya.