Sat Reskoba Polres Pali Gagalkan Peredaran Obat-obatan Terlarang

PALI//Linksumsel-Sat Reskoba Polres PALI kembali menggagalkan peredaran obat obatan terlarang psikotropika golongan (2) diwilayah kabupaten PALI Sumatera Selatan.

Kali ini Sat Reskoba Polres PALI berhasil mengamankan kristal bening diduga Sabu sabu dengan berat bruto 2,61 gram dari tangan terduga pengedar pada Kamis (15/6/2023).

Barang haram itu didapat dari tangan terduga pengedar bernama Sahril Suriono (50) warga Sumberejo Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi, dan Oki Fitriansyah (43) warga Jalan Baru bendo Kelurahan Talang Ubi Timur.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Narkoba Polres PALI AKP Hamdani SH, menjelaskan penangkapan kedua terduga pelaku pengedar ini berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga ada yang akan melakukan transaksi narkotika.

” Mendapatkan informasi itu selanjutnya Personil Sat Resnarkoba Polres PALI melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi tersebut benar,” kata AKP Hamdani, SH, pada Jumat (16/6/2023).

Dengan adanya kebenaran informasi itu, Satresnarkoba melakukan pencegatan sepeda motor yang dikendarai oleh kedua terduga pelaku pengedar narkoba ini di Talang Ojan pada pukul 18.30. WIB.

Melihat ada Polisi memberhentikan laju kendaraan mereka, terduga pelaku bernama Sahril Suriono ini membuang 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu ke tanah.

” Namun Anggota jeli dan melihat apa yang dibuang oleh terduga pelaku pengedar tesebut, dan terduga tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat Narkoba Polres PALI ini.

Menurutnya barang haram itu dibeli kedua terduga pelaku ini dari warga Desa Tempirai, dan sabu tersebut akan dijual kembali dalam bentuk paket paketan kecil.

Setelah itu kedua terduga pelaku pengedar dan Barang Bukti (BB) kita bawa ke Satnarkoba Polres Pali untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” Tandasnya. (Bbby)

Baca juga:  Tak Dapat Menunjukkan Surat Saat di Razia Dua Sepeda Motor Masuk Kandang Polsek Penukal Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *