PALI//Linksumsel-Unit Reskrim Polsek Penukal Abab mengamankan seorang pria bernama Rebi Saputra Jaya (21) warga asal Desa Betung Barat, kecamatan Abab, kabupaten PALI.
Pria ini diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab lantaran diduga kuat telah menadah barang curian berupa handphone Y20 2021 hasil Tindak Pedana Pencurian.
Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berdasarkan LP/B/ 72 /X/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 13 Oktober 2023.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, membenarkan pihaknya telah menangkap terduga pelaku Penadah ini.
” Penangkapan terhadap orang ini, berawal dari hasil interogasi terhadap terduga tersangka pelaku Ali Andedi, dia mengatakan bahwa barang bukti Handphone merk Vivo type Y20 berada ditangan Rebi Saputra Jaya,” katanya pada Senin (23/10/2023).
Dijelaskannya, terduga pelaku Penadah bernama Rebi Saputra Jaya ini ditangkap saat berada di kediamannya pada Jum’at (20/10/2023) sekira pukul 15.30 Wib.
” Terduga tersangka pelaku Penadah, dan barang bukti berupa satu unit handphone Y20 2021 warna Nebula Blue sudah kita amankan di Mapolsek Penukal Abab,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.
Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI, membekuk seorang pria bernama Ali Andedi (31) warga asal Desa Prambatan, Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, lantaran terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pedana dengan Pemberatan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Yang mana pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023, sekira pukul 16.45 wib terduga pelaku ini mencuri dua unit Handphone milik pelapor didepan toko kiwang di Desa Perambatan.