Dana Reklamasi dan Pasca Tambang Harus Setor ke Daerah, K MAKI: Belum ada Satupun Perda

Sumsel//Linksumsel-Kerusakan lingkungan dan ekosistem Sumatera Selatan sudah masuk dalam 100 besar kerusakan lingkungan dunia dan infonya menjadi perhatian Perserikatan Bangsa – bangsa,” Saptu 28/10/23

Program Reklamasi pasca tambang mangkrak karena birokrasi yang berbelit – belit dan diduga menjadi bancakan oknum di kementerian terkait sehingga kerusakan ekosistem hutan tropis Sumatera sudah sedemikian parahnya.

Kabupaten Muara Enim, Lahat, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Muratara, OKU Raya dan kabupaten lainnya sudah di ambang kerusakan ekosistem.

Namun sepertinya tidak menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan malah banyak oknum eksekutif, legislatif dan APH ikut bermain merusak lingkungan karena Cuan yang menjanjikan menurut Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. (K MAKI).

“Disini semua menjadi duit dan masalah kerusakan lingkungan dan hutan tropis bukan urusan para pemilik modal yang penting dapat cuan”, ucap Koordinator K MAKI Bony Balitong.

“Masalah lingkungan, pemalsuan pajak dan amdal bisa di selesaikan asal siap cuan untuk suap kepada para oknum yang punya akses bermain hukum serta aturan”, ujar Bony Balitong.

“Gonjang – ganjing politik saat ini di khawatirkan menjadi ajang nego kejahatan lingkungan dan rekayasa pajak sehingga korupsi dan kerusakan lingkungan Sumsel makin parah”, jelas Bony.

“PJ Bupati Muara Enim, PJ Bupati Lahat dan Gubernur Sumsel harus bertindak tegas dan menutup perusahaan perusak lingkungan”, papar Bony Balitong.

“Walaupun mereka itu mantan Jendral atau penguasa sekalipun dan masyarakat menyuarakan kepedulian dengan aksi – aksi demo serta halangi perusahaan perusak lingkungan beroperasi”, tutur Bony lebih lanjut.

“Intinya para PJ Kepala Daerah harus bertindak tegas kalau perlu melawan pimpinan demi masyarakat”, tutup Bony Balitong.

Baca juga:  Pohon Kelor Jadi Pelindung Kopi, Walikota Puji Tim Peneliti Polsri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *