PALI//Linksumsel-Sat Res Narkoba Polres PALI kembali menggagalkan peredaran obat obatan terlarang Narkotika golongan 1 Jenis Sabu diwilayah kabupaten PALI Sumatera Selatan pada Jum’at (03/11/2023) malam.
Serbuk kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,02 (Satu koma nol dua) gram tersebut, diamankan dari seseorang bernama Busirin (37) warga asal Desa Betung kecamatan Abab kabupaten PALI.
Pengungkapan keberadaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, setelah pihak Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa rumah Busirin ini kerap menjadi tempat transaksi Narkoba.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Reskoba IPTU Hamdani SH membeberkan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar tersebut.
” Kita mendapatkan informasi, bahwa rumah Busirin ini kerap terjadi transaksi sabu-sabu, setelah itu kita langsung melakukan pengerebekan,” katanya Sabtu (04/11/2023).
Setelah digerebek lanjutnya, anggota Sat Res Narkoba menggeledah rumah terduga tersangka pelaku ini, hasilnya ditemukan barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga sabu-sabu.
” Dari pengakuan terduga tersangka pelaku ini, barang bukti itu didapat dari seorang berinisial “M” (DPO) dan selanjutnya terduga tersangka pelaku berikut barang bukti kita bawa ke Mapolres PALI,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya berupa 1 paket plastik klip bening sedang yang berisikanserbuk putih di duga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,02 (Satu koma nol dua) gram.
1 buah potongan kertas timah rokok warna silver, 1 potongan kertas timah rokok warna emas, 2 alat isap Sabu/bong, 1 korek api warna biru, dan 1 unit HP merk Samsung duos warna putih.