PALI//Linksumsel-Suwandi yang merupakan mantan kepala desa Panta Dewa kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi melaporkan MR atas dugaan penipuan dan penggelapan atas dirinya ke Mapolres PALI dengan bukti surat tanda Terima laporan polisi Nomor : STTLP/B-130/IX/2022/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL.
Dijelaskan Suwandi peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu saat itu MR yang merupakan warga Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung megang bersama temannya Rudi menawarkan sebidang tanah yang menurut mereka tidak lama lagi akan terkena lokasi batu bara.
” Karena saya percaya dengan saudara Rudi yang pada saat itu ikut menemani MR, lalu saya membeli sebidang tanah tersebut dengan harga Rp. 50 Juta ” Jelasnya
Bukan hanya menjual sebidang tanah, tapi MR juga menggadaikan satu unit mobil miliknya Rp. 50.juta.
” Jadi jumlah uang saya dalam pembelian sebidang tanah dan memegang gadai mobil tersebut total Rp. 100 juta dengan bukti surat penitipan ” Sambungnya
Namun setelah saya cek ternyata sebidang tanah tersebut tidak ada, lalu pada saat saya ingin mengambil mobil yang sebelumnya di gadaikan kepada saya MR juga tidak mau memberikannya.
” Sudah tiga tahun permasalahan ini, sedangkan sebelumnya sering saya temui di rumahnya untuk menanyakan persoalan ini namun selalu menemui jalan buntu, bahkan MR marah-marah” Ucap Suwandi
” Merasa tidak ada etikad baik dari MR, saya mendatangi Mapolres PALI untuk melaporkan permasalahan ini”
Terkait permasalahan ini dirinya meminta kepada pihak aparat hukum dalam hal ini Kapolres PALI supaya bisa menindak lanjuti laporan nya.
” Saya merasa telah di tipu dan dirugikan. Saya meminta polisi supaya bisa membantu menyelesaikan persoalan ini ” Harapnya
Sedangkan terpisah terkait permasalahan ini, pihak Polres PALI dan MR sebagai terlapor belum bisa di konfirmasi. (E)